majalahsuaraforum.com – Aktor Steve Emmanuel yang sebelumnya divonis sembilan tahun penjara atas kasus narkoba pada Juli 2019, resmi dinyatakan bebas sejak awal Agustus 2025 melalui pemberian amnesti. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Rika Aprianti, Kamis (16/10/2025).
“Yang bersangkutan sudah bebas karena mendapatkan amnesti per 2 Agustus 2025,” ungkap Rika kepada awak media.
Rika menambahkan, pemberian amnesti diberikan karena Steve Emmanuel dinilai memenuhi syarat, sesuai ketentuan yang berlaku. Amnesti adalah pengampunan yang menghapuskan akibat hukum pidana dari suatu perbuatan.
“Yang pasti, pemberian amnesti itu lantaran beliau memenuhi syarat, karena setiap warga binaan berhak mendapatkannya bila memenuhi syarat. Dan putusan amnesti itu bukan dari kami, kami hanya melaksanakannya saja. Pihak lembaga pemasyarakatan juga telah mengeksekusinya dari hasil putusan tersebut,” jelasnya.
Dengan adanya amnesti tersebut, Steve Emmanuel kini bebas secara sah tanpa kewajiban hukum apapun terkait sisa hukuman sebelumnya.
“Ya artinya bebas karena mendapat amnesti, sehingga tidak ada kewajiban hukum apapun atas putusan tersebut,” tegas Rika.
Kasus yang menjerat Steve bermula ketika ia ditangkap Timsus III Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan. Polisi menyita narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisap.
Dalam persidangan, Steve mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Belanda dan membawanya masuk ke Indonesia seberat 100 gram. Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Belakangan, nama Steve Emmanuel kembali menjadi sorotan publik setelah terlihat menghadiri pesta pernikahan sang adik, model Karenina Sunny, di Jakarta. Kehadiran Steve menarik perhatian netizen karena statusnya yang baru saja bebas dari hukuman penjara.
Aan.











