majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa isu kenaikan dana reses anggota DPR pada 2025 tidak benar. Ia menjelaskan, dana reses tidak mengalami penambahan baru, melainkan hanya mengalami penyesuaian indeks dan jumlah lokasi kegiatan reses.
“Periode 2019-2024 itu Rp 400 juta. Kemudian periode 2024-2029 karena ada penambahan indeks dan jumlah lokasi, menjadi Rp 702 juta,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Dasco, penyesuaian dana reses ini mulai berlaku pada Januari 2025, tetapi persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru diberikan pada Mei 2025.
“Dari Januari sampai Mei masih pakai Rp 400 juta. Setelah disetujui Kemenkeu, baru berlaku Rp 702 juta untuk periode 2024-2029. Jadi bukan naik, tetapi memang ada penambahan indeks dan lokasi,” tegasnya.
Terkait kabar adanya kenaikan dana sebesar Rp 54 juta, Dasco menjelaskan bahwa hal itu merupakan kesalahan administrasi dari Sekretariat Jenderal DPR, sehingga rencana kenaikan tersebut tidak diterapkan.
“Namun, karena ada kesalahan dari kesekjenan, sebagian kecil anggota sempat menerima dana tambahan itu. Namun sudah langsung didebet balik,” jelas Dasco.
Dasco menekankan bahwa dana reses bukanlah dana pribadi anggota DPR, melainkan digunakan untuk kegiatan serap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil). Dana ini dipakai untuk program bakti sosial dan menjalankan fungsi pengawasan anggota DPR di dapil masing-masing.
“Reses dilakukan sekitar empat atau lima kali setahun, sesuai jadwal yang dirancang Kesekjenan DPR,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, Dasco ingin memastikan publik memahami bahwa dana reses bersifat programmatic, hanya untuk mendukung fungsi legislasi dan pengawasan DPR, serta bukan sebagai tambahan penghasilan anggota dewan.
Dw.











