Home / Politik / Mundjidah Wahab Kritik Pengesahan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Anggap Proses Tidak Transparan

Mundjidah Wahab Kritik Pengesahan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Anggap Proses Tidak Transparan

majalahsuaraforum.com – 3 Oktober 2025  Penolakan terhadap legitimasi hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Mardiono terus muncul, termasuk dari Ketua DPW PPP Jawa Timur, Mundjidah Wahab. Putri kelima pendiri NU, KH Abdul Wahab Chasbullah, menilai keputusan pemerintah mengesahkan kubu Mardiono sebagai ketua umum dilakukan secara tergesa-gesa dan kurang cermat.

“Bagi kami di PPP Jatim, keputusan itu sangat tergesa-gesa dan ceroboh, tidak memperhatikan dinamika yang terjadi di forum muktamar,” tegas Mundjidah dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).

Mundjidah menjelaskan bahwa proses aklamasi yang diklaim kubu Mardiono dalam Muktamar ke-X tidak sah karena dilaksanakan pada Sidang Paripurna I, yang seharusnya hanya membahas pengesahan tata tertib dan jadwal acara. Ia menambahkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Mardiono justru ditolak mayoritas DPW, yang menunjukkan rendahnya legitimasi kepemimpinannya.

“Pengumuman aklamasi itu bahkan tidak dilakukan dalam sidang resmi, melainkan di kamar hotel oleh segelintir orang. Padahal peserta muktamar ada 1.304 orang,” jelas Mundjidah.

Sebaliknya, Mundjidah menegaskan bahwa dukungan aklamasi mayoritas peserta diberikan kepada Agus Suparmanto, sesuai mekanisme karena dibahas dalam Sidang Paripurna VII dan diumumkan secara terbuka pada Sidang Paripurna VIII.

“Semua rangkaian sidang itu disiarkan langsung melalui kanal resmi Petiga TV, sehingga transparansi terjamin. Kami di PPP Jatim tetap konsisten menjaga marwah partai dan menjadikan PPP sebagai rumah besar umat yang bermartabat,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan telah menandatangani SK pengesahan kepengurusan PPP dengan Mardiono sebagai ketua umum. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah dilakukan verifikasi dokumen sesuai AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar.

“Pihak Mardiono sudah mendaftarkan kepengurusan pada 30 September 2025 dan mengakses sistem administrasi badan hukum (SABH). Setelah diteliti oleh dirjen AHU, saya menandatangani SK pengesahan kepengurusan tersebut,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (2/10/2025).

Perbedaan sikap ini mencerminkan konflik internal yang masih berlangsung di PPP, antara kubu Mardiono yang telah disahkan pemerintah dan kubu Agus Suparmanto yang menolak legitimasi tersebut.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh