majalahsuaraforum.com – 3 Oktober 2025 Polisi menetapkan 15 pekerja bongkar muat atau kuli panggul sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia. Kasus ini berhasil digagalkan aparat di Perairan Pantai Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Meski keberhasilan aparat penegak hukum patut dicatat, momen itu meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga para tersangka. Tangis para istri pecah saat suami mereka dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Tanjung Pandan.
“Suami saya bekerja di pelabuhan, tetapi karena tidak ada bongkaran, dia diajak ikut bawakan barang dengan iming-iming uang. Siapa yang tidak mau? Sekarang malah ditahan,” ujar Dian, salah seorang istri kuli panggul yang menjadi tersangka, Jumat (3/10/2025).
Dian menambahkan bahwa polisi saat ini hanya menahan para pekerja, sementara pemilik pasir timah berinisial HR belum tersentuh hukum.
“Kami minta polisi mencari bos timah berinisial HR yang memperkerjakan suami kami di pelabuhan,” ucap Dian.
Keluarga para pekerja kini harus menanggung beban karena tulang punggung keluarga mereka telah ditahan selama empat hari untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari penggagalan penyelundupan pasir timah oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung bersama Satreskrim Polres Belitung pada Senin (29/9/2025). Polisi berhasil mengamankan 15 orang pekerja, satu unit kapal motor, serta 300 karung pasir timah dengan total berat mencapai 15 ton.
Peristiwa ini menegaskan upaya aparat hukum dalam menindak praktik penyelundupan sumber daya alam di Bangka Belitung, meskipun menimbulkan dampak emosional bagi keluarga para pekerja yang terlibat.
Dw.











