Home / Hukum - Kriminal / Komnas HAM Ingatkan: Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan untuk Korupsi, Narkoba, hingga Kekerasan Seksual

Komnas HAM Ingatkan: Restorative Justice Tak Bisa Diterapkan untuk Korupsi, Narkoba, hingga Kekerasan Seksual

majalahsuaraforum.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa skema restorative justice (RJ) tidak bisa diberlakukan pada kasus-kasus pelanggaran berat maupun tindak pidana khusus. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR terkait pembahasan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

“RJ tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat karena berisiko melahirkan impunitas,” ujar Anis.

Kasus Berat Harus Dikecualikan dari Skema RJ Anis menegaskan bahwa penerapan RJ harus benar-benar selektif. Menurutnya, untuk kasus berat seperti korupsi, narkoba, terorisme, dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), mekanisme RJ justru bisa menimbulkan dampak negatif. Ia menilai, jika tetap dipaksakan, hal ini berpotensi merugikan korban serta memperlemah komitmen negara dalam menegakkan hukum.

“Pengecualian juga harus diberlakukan untuk kasus korupsi, narkoba, terorisme, dan tindak pidana kekerasan seksual,” tegasnya.

Pentingnya Aturan Teknis yang Detail Lebih lanjut, Anis meminta agar DPR dan pemerintah memastikan ada regulasi yang jelas dalam revisi KUHAP terkait penggunaan RJ. Menurutnya, tanpa aturan teknis yang detail, penerapan RJ berpotensi membuka ruang bagi terjadinya impunitas.

“Aturan teknis perlu dibuat agar jelas pelaksanaannya dan tidak memberi ruang impunitas,” ujarnya menambahkan.

Arah Revisi KUHAP Dengan adanya penegasan dari Komnas HAM ini, maka apabila revisi KUHAP disahkan, kasus-kasus berat seperti pelanggaran HAM berat, korupsi, narkoba, terorisme, serta kekerasan seksual akan dipastikan tidak masuk ke dalam skema RJ. Mekanisme RJ hanya dapat diberlakukan pada perkara tertentu yang sifatnya ringan dan tidak menimbulkan dampak luas.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh