majalahsuaraforum.com – Kasus perdagangan manusia kembali mencuat setelah seorang gadis asal Kabupaten Sukabumi berinisial RR (23) dijual ke China dengan modus tawaran pekerjaan. Menanggapi peristiwa ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap seluruh pelaku yang terlibat.
RR awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan imbalan gaji besar, namun setibanya di China ia justru dipaksa menikah, dijadikan budak seks, dan mengalami penyiksaan.
“Kesimpulan proses polisi berjalan, pelaku berasal dari Bogor satu orang dan dua dari Cianjur serta warga keturunan China di Jakarta harus diproses,” ujar Dedi kepada wartawan, belum lama ini.
Ia menekankan, proses pidana harus terus dilanjutkan tanpa toleransi. Dedi juga menyebutkan dirinya telah menghubungi Menteri Perlindungan Pekerja Migran agar segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Lebih lanjut, ia memastikan pemerintah daerah siap memberikan perlindungan penuh kepada korban.
“Korban tidak boleh diintimidasi, negara harus hadir memberikan rasa aman,” tegasnya.
Kronologi Penjualan Korban Kuasa hukum korban, Rangga Suria, menjelaskan bahwa RR yang bekerja di sebuah pabrik mengenal seorang kenalan di China melalui media sosial. Dari kenalan itu, korban mendapat tawaran bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 13 juta hingga Rp 30 juta.
Untuk menindaklanjuti tawaran tersebut, RR pergi ke wilayah Cugenang, Cianjur, dan bertemu dengan kakak beradik berinisial Y dan JA. Dari sana, korban kemudian dibawa ke Bogor dan disekap selama dua pekan oleh seorang pria berinisial A.
Selama dalam sekapan, RR dinikahkan secara online dengan seorang pria asal China dan disiapkan sejumlah dokumen keberangkatan. Pada bulan Mei, korban diberangkatkan ke China.
Namun kenyataannya, korban diperlakukan tidak manusiawi. Ia menjadi budak seks, mengalami penyiksaan, bahkan kabarnya dijual dengan nilai Rp 200 juta. Pihak keluarga baru mengetahui keadaan tersebut setelah beberapa bulan kehilangan kabar dari RR. Setelah kasus ini ramai, keluarga akhirnya mendapat informasi bahwa pria yang “membeli” korban menuntut ganti rugi sebesar Rp 200 juta.
Langkah Hukum dan Perlindungan Polisi saat ini terus mendalami kasus tersebut dengan menelusuri peran para pelaku dari Bogor, Cianjur, dan Jakarta. Sementara itu, pemerintah provinsi Jawa Barat dan kementerian terkait diminta segera memastikan keselamatan serta pemulihan korban.
Hil.











