majalahsuaraforum.com – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 Kg ke tabung gas portable. Aksi ilegal tersebut terungkap setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2025 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H., dalam keterangan persnya pada Rabu (17/9/2025) menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung penuh program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, serta program Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya. Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat sekaligus penegakan hukum atas maraknya praktik penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.
“Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan (yang sudah dimodifikasi), kemudian dilakukan penimbangan dengan alat timbang digital untuk mengetahui berat masing-masing tabung gas portable,” jelas Kapolres AKBP Martuasah.
Ia menambahkan, dari satu tabung LPG 3 Kg bersubsidi, para pelaku mampu menghasilkan sepuluh hingga sebelas tabung portable berbagai merek. Dari praktik pengoplosan ini, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp38.000 hingga Rp93.000 per tabung. Produk hasil oplosan tersebut dipasarkan secara daring melalui media sosial, e-commerce, serta secara konvensional dengan menerima konsumen yang datang langsung ke rumah pelaku.
“Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran,” terang AKBP Martuasah.
Namun, Kapolres mengingatkan bahwa aktivitas ilegal ini sangat berbahaya. “Praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan,” tegasnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap enam tersangka dengan inisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 11 tabung gas isi 3 Kg, 2 tabung gas kosong 3 Kg, 557 kaleng portable berisi, 442 tutup kaleng portable, 7 regulator, 2 timbangan digital, serta 4 unit ponsel.
Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli tabung gas portable dengan harga di bawah standar pasar. “Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli tabung gas portable dibawah harga pasaran karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan karena mudah terbakar serta bagi para pelaku yang masih melakukan praktik pengoplosan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas portable agar dihentikan dari sekarang karena pasti akan kita lakukan tindakan tegas berupa penangkapan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu:
Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Hil.











