Home / Hukum - Kriminal / LBH GP Ansor Tegaskan Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Sudah Sesuai Aturan Hukum

LBH GP Ansor Tegaskan Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Sudah Sesuai Aturan Hukum

majalahsuaraforum.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, memberikan tanggapan terkait penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Menurutnya, langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dendy menjelaskan bahwa Kejagung sebelumnya telah mengumumkan adanya temuan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan tidak serta-merta dipengaruhi oleh tekanan publik.

“Dengan demikian, penetapan tersangka dapat dipandang sebagai hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan semata-mata sebagai pengalihan isu demonstrasi,” ujar Dendy pada Rabu (17/9/2025).

Lebih lanjut, Dendy menekankan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka secara normatif harus memenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Selain itu, aturan lain yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan laptop untuk dunia pendidikan dengan nilai proyek mencapai Rp9 triliun ini memang menyedot perhatian masyarakat. Di tengah sorotan publik tersebut, LBH GP Ansor menegaskan bahwa aspek prosedural dalam penegakan hukum tetap harus dijunjung tinggi, serta prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang terlibat dalam perkara hukum.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh