Home / TNI/Polri / Uji Materi UU Polri, Ahli Ingatkan Frasa Penugasan Kapolri Bisa Lemahkan Aturan

Uji Materi UU Polri, Ahli Ingatkan Frasa Penugasan Kapolri Bisa Lemahkan Aturan

majalahsuaraforum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (15/9/2025). Sidang ini sudah memasuki agenda mendengar keterangan ahli dari kedua belah pihak.

Permohonan uji materi tersebut diajukan karena adanya dugaan bahwa pasal mengenai rangkap jabatan anggota Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam persidangan, Laksamana Madya TNI (Purn) Soleman Pontoh, yang pernah menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, hadir sebagai ahli dari pihak pemohon. Pemohon dalam perkara ini adalah advokat Syamsul Jahidin.

Soleman secara khusus menyoroti Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Menurutnya, aturan tersebut harus dipahami secara tegas bahwa setiap anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar struktur kepolisian wajib pensiun atau berganti status.

Ia menegaskan, mekanisme serupa sudah berlaku bagi prajurit TNI melalui Pasal 47 UU TNI. Ketentuan itu menegaskan bahwa personel militer aktif yang masuk ke lembaga di luar TNI harus alih status. Prinsip serupa, kata Soleman, semestinya juga berlaku bagi Polri untuk menjaga netralitas mereka sebagai alat negara.

Namun, Soleman menyoroti adanya tambahan frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang berbunyi “atau tidak berdasarkan penugasan Kapolri”. Frasa tersebut, menurutnya, justru melemahkan inti aturan.

“Frasa ini justru melemahkan batang tubuh pasal dan bisa menjadi dasar pembenaran bagi penempatan Polri aktif di luar struktur tanpa alih status,” tegasnya.

Oleh karena itu, Soleman menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas aturan tersebut. Menurutnya, pasal beserta penjelasan yang ada harus sejalan dengan amanat UUD 1945, di mana TNI dan Polri ditempatkan sebagai alat negara yang netral, tidak berpihak pada kepentingan politik, serta tunduk sepenuhnya pada supremasi hukum.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh