majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengalokasikan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun kepada lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah baru yang cukup mengejutkan sekaligus berpotensi menimbulkan perdebatan di kalangan ekonom dan praktisi keuangan.
Terobosan Baru yang Belum Pernah Dilakukan, Ekonomi sekaligus guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty, menilai keputusan Purbaya sebagai langkah berani yang membawa nuansa berbeda dalam kebijakan fiskal.
“Pertama, saya ingin melihat secara positif dahulu bahwa ini ada terobosan kebijakan. Sebetulnya apa yang disampaikan oleh menteri baru adalah ingin adanya terobosan kebijakan melalui hal yang selama ini belum terpikirkan atau dilakukan,” ungkap Telisa, Senin (15/9/2025).
Menurut Telisa, kebijakan ini lahir sebagai jawaban atas tantangan ekonomi dalam negeri, khususnya masalah likuiditas rendah dan perlambatan pertumbuhan kredit.
“Pak Menteri mungkin berpikir dana pemerintah bisa membantu melonggarkan masalah rendahnya likuiditas dan pertumbuhan kredit,” ujarnya.
Potensi Risiko Regulasi dan Penggunaan SAL. Kendati melihat sisi positifnya, Telisa tetap mengingatkan bahwa kebijakan ini harus melalui kajian mendalam, terutama dari segi aturan hukum. Ia menyoroti pentingnya penyesuaian dengan Undang-Undang Perbendaharaan Negara, yang memuat ketentuan jelas mengenai batasan penggunaan dana pemerintah.
Selain itu, ia menekankan bahwa dana tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Padahal, SAL memiliki fungsi utama sebagai cadangan fiskal untuk menghadapi kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, seperti lonjakan harga minyak atau krisis ekonomi global.
“Seandainya SAL sudah dihabiskan untuk diguyur keluar, dikhawatirkan pemerintah tidak punya cadangan lagi,” jelas Telisa.
Perlu Dilakukan Secara Bertahap Telisa menyarankan agar pemerintah tidak menyalurkan dana Rp200 triliun sekaligus. Ia menilai penyaluran secara bertahap akan lebih bijak karena memberi ruang untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap perekonomian.
“Untuk menghindari risiko-risiko, harus bertahap, jadi mungkin di awal Rp50 triliun dulu, kita lihat dampaknya ke inflasi seperti apa kemudian apakah cukup efektif dalam mendorong pertumbuhan kredit,” katanya.
Dengan cara bertahap, pemerintah dapat meminimalisir risiko, sekaligus menilai sejauh mana kebijakan ini benar-benar mampu mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa menimbulkan gejolak baru.
Harapan bagi Stabilitas Ekonomi Nasional Kebijakan Menkeu Purbaya menyalurkan dana ke bank Himbara diharapkan mampu menjadi penggerak roda ekonomi nasional, khususnya untuk memperkuat penyaluran kredit ke sektor produktif. Namun, para pakar menekankan agar langkah ini tetap dijalankan dengan kehati-hatian, sehingga manfaat yang diharapkan bisa tercapai tanpa mengorbankan stabilitas fiskal maupun cadangan anggaran negara.
Lan.











