Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah Kedepankan Keadilan Restoratif Bagi Anak dan Mahasiswa Usai Demo Ricuh

Pemerintah Kedepankan Keadilan Restoratif Bagi Anak dan Mahasiswa Usai Demo Ricuh

majalahsuaraforum.com – Pemerintah menegaskan langkah tegas namun tetap berkeadilan dalam menyikapi kasus hukum yang muncul pascademonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025. Dalam penanganannya, prinsip restorative justice atau keadilan restoratif diprioritaskan, terutama untuk kelompok anak-anak dan mahasiswa.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki niat untuk menghukum rakyatnya dengan pendekatan balas dendam, melainkan ingin membina masyarakat agar lebih memiliki kesadaran hukum.

“Pemerintah tidak bermaksud menghukum atau membalas dendam. Yang kita inginkan adalah membina rakyat kita agar memiliki kesadaran hukum yang lebih baik,” ujar Yusril dalam konferensi pers seusai rapat koordinasi Kemenko Kumham Imipas di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Rapat Koordinasi Bahas Tindak Lanjut

Rapat koordinasi yang dipimpin Yusril membahas langkah-langkah pemerintah dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait insiden unjuk rasa tersebut. Seluruh elemen penting, mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perempuan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut dilibatkan agar proses hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan.

Bagi anak-anak yang terbukti bersalah sekalipun, pemerintah menegaskan ruang penyelesaian melalui jalur keadilan restoratif tetap dibuka.

Mahasiswa Diprioritaskan Kembali ke Kampus

Kebijakan serupa juga berlaku untuk mahasiswa. Pemerintah menilai bahwa mayoritas mahasiswa hadir dalam aksi dengan niat baik, yaitu menyuarakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, apabila bukti hukum tidak cukup, mahasiswa akan segera dibebaskan.

Bahkan jika terdapat pelanggaran, opsi penyelesaian berbasis pembinaan tetap dipertimbangkan.

“Lebih baik mahasiswa kembali ke kampus dan mendapat pembinaan, daripada dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan. Mereka adalah harapan bangsa ke depan,” jelas Yusril.

Proses Tegas Bagi Pelaku Kejahatan

Meski demikian, pemerintah tetap menekankan bahwa tidak semua pihak akan mendapatkan kelonggaran. Mereka yang terbukti benar-benar berniat jahat dan melakukan kejahatan akan tetap diproses hukum dengan tegas.

“Hanya pihak-pihak yang benar-benar terbukti berniat jahat dan melakukan kejahatan yang akan diproses hukum secara tegas. Sementara bagi masyarakat yang berniat baik, jalur pembinaan akan lebih diutamakan,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya dalam membina generasi muda yang berperan sebagai penerus bangsa.

 

Pen. Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh