Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

majalahsuaraforum.com –– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini menjadikan total tersangka dalam kasus tersebut sebanyak lima orang.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025) menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat Nadiem.

> “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” kata Anang.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, juga menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, serta pengumpulan barang bukti yang dinilai kuat.

> “Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” jelas Nurcahyo.

 

Pemeriksaan Berulang Sebelum Penetapan

Nadiem sebelumnya sudah menjalani tiga kali pemeriksaan. Pemeriksaan ketiga pada Kamis (4/9) menjadi dasar kuat Kejagung dalam menetapkannya sebagai tersangka. Dua pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Senin (23/6) dan Selasa (15/7).

Pasal yang Dilanggar dan Penahanan

Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (4/9/2025).

Empat Tersangka Lain dalam Kasus yang Sama

Sebelum penetapan Nadiem, sudah ada empat orang yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini, antara lain:

1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.

2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.

4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

 

Penegasan Kejagung

Dengan penetapan tersangka terhadap Nadiem, Kejagung menekankan bahwa penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook akan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah jika ditemukan bukti baru.

 

Pen. Octa 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh