majalahsuaraforum.com –– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menuai perhatian publik. Meski sudah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029, regulasi penting ini tak kunjung mendapat titik terang untuk disahkan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, mengungkapkan bahwa alasan utama mandeknya pembahasan RUU tersebut adalah karena tidak semua partai politik di DPR menyatakan persetujuan.
“Di prolegnas kami sudah mendesak supaya masukkan itu ke dalam prolegnas prioritas tahun 2025. Namun, kalian tahu semua kan, itu enggak tercapai karena hanya kami (Demokrat) yang mendukung itu. Yang lain ya enggak,” ujar Benny saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Benny menegaskan Demokrat tetap konsisten memperjuangkan agar RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan. Menurutnya, komitmen partainya sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto yang sejak awal berjanji mendorong regulasi ini.
“Jadi apa yang kami perjuangkan ya sesuai dengan visi dan misi Pak Presiden. Jadi tidak di luar itu,” tegas Benny.
Lebih lanjut, Benny menilai pemerintah perlu mengambil langkah cepat agar aturan perampasan aset dapat segera berlaku. Ia bahkan mendorong Presiden Prabowo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika jalur legislasi di DPR terus tersendat.
“Kalau presiden memang serius, bikin Perppu. Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung Presiden Prabowo,” ucapnya.
RUU Perampasan Aset sejatinya telah lama digagas. Usulan pertama kali muncul pada tahun 2012, lalu kembali diajukan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-22/Pres/05/2023. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut belum berhasil masuk dalam daftar Prolegnas prioritas 2025.
Mandeknya pembahasan RUU ini dinilai merugikan langkah negara dalam memberantas tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Masyarakat kini menanti keputusan politik selanjutnya, apakah regulasi ini akan ditempuh melalui jalur legislatif atau Presiden Prabowo memilih menerbitkan Perppu.
Pen. Dw.











