majalahsuaraforum.com –– Penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), memicu perhatian publik. Pasalnya, proses penangkapan tersebut disebut tidak disertai surat resmi dari kepolisian. Selain Delpedro, aparat juga mengamankan seorang staf Lokataru, Muzaffar Salim (MS), yang turut ditetapkan sebagai tersangka.
Muzaffar diketahui ditangkap pada Selasa (1/9/2025) dini hari di kantin belakang Polda Metro Jaya.
Penjelasan Polisi
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/9/2025) malam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, menyampaikan bahwa Delpedro sebagai admin akun Instagram @lokataru_foundation diduga mengunggah konten yang berisi ajakan kepada pelajar agar tidak takut mengikuti aksi unjuk rasa.
> “Saudara DMR melakukan kolaborasi dengan akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng,” ujar Ade.
Polisi juga menuduhkan bahwa unggahan tersebut mengandung informasi bohong yang menimbulkan keresahan serta memperalat anak-anak dalam kegiatan tanpa adanya perlindungan.
Dugaan Hasutan
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menegaskan bahwa konten yang dibuat Delpedro dianggap memberi keyakinan kepada pelajar untuk mengikuti aksi demonstrasi.
> “Hasutan yang dia lakukan membuat para pelajar yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang mereka lakukan adalah benar,” kata Gilang.
Unggahan yang menjadi dasar penangkapan diunggah pada Rabu (27/8/2025) dengan latar belakang warna pink bertuliskan “Kita Lawan Bareng” disertai tagar #JanganTakut. Konten itu juga dikolaborasikan dengan akun lain seperti @blokpolitikpelajar, @gejayanmemanggil, dan @aliansimahasiswapenggugat.
Status Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Delpedro sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2025. Selain dirinya dan Muzaffar, lima orang lain, yaitu SH, KA, RAP, dan FL, juga dijerat dalam kasus serupa karena diduga mengelola akun media sosial yang berisi ajakan dan penghasutan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
Pasal 160 KUHP tentang dugaan penghasutan
Pasal 45a ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE No.1/2024 mengenai penyebaran informasi bohong yang menimbulkan keresahan
Pasal 76H jo Pasal 15 juncto Pasal 87 UU No.35/2014 tentang perekrutan dan pelibatan anak dalam aksi kekerasan
Proses Penyidikan Berlanjut
Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, khususnya admin akun media sosial yang diduga memprovokasi pelajar agar ikut serta dalam demonstrasi.
Pen. Hil.











