Home / Kabar Berita / Australia Kucurkan Rp 4,2 Triliun ke Nauru untuk Menampung Imigran yang Tidak Bisa Dideportasi

Australia Kucurkan Rp 4,2 Triliun ke Nauru untuk Menampung Imigran yang Tidak Bisa Dideportasi

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Australia resmi menjalin kesepakatan dengan negara kepulauan kecil Nauru untuk menampung para imigran ilegal yang tidak memungkinkan untuk dipulangkan ke negara asal mereka serta tidak dapat ditahan tanpa batas waktu di pusat detensi imigrasi. Dana yang dialokasikan Canberra untuk kerja sama ini dilaporkan mencapai AU$ 400 juta atau sekitar Rp 4,2 triliun.

Putusan Pengadilan Tinggi Australia pada tahun 2023 menjadi latar belakang munculnya kesepakatan tersebut. Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa warga asing yang tidak memiliki peluang untuk dipindahkan ke negara lain tidak boleh lagi ditahan selamanya di pusat imigrasi Australia.

Namun, pemerintah menghadapi dilema karena sebagian imigran berasal dari negara yang dianggap tidak aman untuk dipulangkan. Misalnya Afghanistan, yang dinilai masih berbahaya bagi warganya. Sementara itu, Iran menolak menerima kembali warganya kecuali mereka bersedia pulang secara sukarela.

Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese, mengonfirmasi adanya perjanjian dengan Nauru, walaupun ia tidak merinci besaran dana sebagaimana dilaporkan oleh media setempat.

> “Orang-orang yang tidak berhak berada di sini perlu dicarikan tempat tujuan, jika mereka tidak bisa pulang (ke negaranya),” ujar Albanese dalam pernyataan kepada Australian Broadcasting Corp, Selasa (2/9/2025).

 

Menurut laporan media lokal, pemerintah Australia bukan hanya memberikan dana awal sebesar AU$ 400 juta, tetapi juga akan membayar biaya tahunan untuk menjaga keberlangsungan kesepakatan tersebut. Jumlah yang disebutkan mencapai AU$ 70 juta atau sekitar Rp 750,2 miliar per tahun.

Albanese menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan kewajiban hukum internasional, terutama terkait prinsip non-refoulement yang melarang suatu negara mengirimkan seseorang kembali ke negara asal jika keselamatan maupun kebebasannya terancam.

> “Jika mereka tidak dapat dipulangkan ke negara asal karena ketentuan refoulement dan kewajiban yang kita miliki, maka kita perlu mencari negara lain untuk mereka,” tambahnya.

 

Nauru, negara kecil dengan jumlah penduduk sekitar 13.000 jiwa, kembali menjadi opsi strategis bagi Australia untuk mengatasi persoalan imigrasi yang sulit diselesaikan. Kesepakatan ini mencerminkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi Canberra dalam menangani imigran yang tidak bisa dipulangkan maupun ditahan dalam jangka panjang.

 

Pen. Red. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh