Home / Hukum - Kriminal / Dugaan Jual Beli Fasilitas di Lapas Cibinong Terkuak, Ada Kamar Bravo Super Mewah

Dugaan Jual Beli Fasilitas di Lapas Cibinong Terkuak, Ada Kamar Bravo Super Mewah

Majalahsuaraforum.com – Dugaan praktik jual beli fasilitas terkuak di 

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adalah
Terpidana kasus anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gadungan, Yusuf Sulaeman alias YS yang menguak persoalan ini. Dia membocorkan praktik ilegal ini karena merasa didiskriminasi oleh oknum sipir selama menghuni lapas.

Kuasa hukum YS, Berto Tumpal Harianja yang menuturkan pengakuan kliennya ini mengatakan, dugaan tindakan diskriminasi terhadap YS terjadi akibat kemampuan finansial kliennya yang tidak cukup untuk membeli fasilitas lapas buat kamar tahanan. Berbeda halnya, tentu dengan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang kini juga jadi penghuni Lapas Cibinong dengan vonis seumur hidup. Dengan kemampuan finansial yang dimiliki, diduga kuat semua fasilitas tersebut dengan mudahnya bisa dia beli.

“Fasilitas kamar yang disebut Bravo di Lapas Cibinong sangat berbeda sekali dari kamar umum. Di blok Alpha, contohnya, kamar 26 dan 25 sangat berbeda sekali dengan kamar umum lainnya,” terang Berto beberapa waktu lalu.

Dikatakannya juga, kamar 25 dan kamar 26 di Blok Alpha diduga ada sumber daya listrik yang memadai buat para penghuni kamar tersebut. Sehingga fasilitas seperti televisi, kipas angin, Playstation bisa masuk dan digunakan. Termasuk juga fasilitas kasur empuk di kamar tahanan.

Untuk fasilitas air yang diberikan, lanjut Berto, juga diindikasikan ada kutipan liar atau pungli yang dipungut. Disinyalir juga, setiap harinya para komandan-komandan blok meminta upeti ke setiap kamar untuk kebutuhan pribadi mereka.

“Dugaan pemaksaan perdagangan makanan dengan harga yang tidak masuk akal juga ada. Dan penghuni wajib beli dagangan dari oknum-oknum petugas sipir penjara,” jelas Berto.

Lebih lanjut diutarakan Berto juga, secara akumulasi dia mencatat ada 10 dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Lapas Cibinong. Selain jual beli fasilitas, pemaksaan jual beli makanan dengan harga tinggi dan pungli, juga ada dugaan penggunaan narkotika jenis sabu dan dugaan pelayan super terhadap kamar bravo, seperti dikasih karpet dan lain-lain.

Pelanggaran lainnya lagi adalah
blok tahanan Bavo kalau dikunjungi si penghuni tidak mengenakan baju tahanan, lalu dugaan kamar Alfa 25 dan 26 keadaannya seperti hotel dan dugaan orang lapas menjual handphone (HP) dari orang lapas, kemudian disita sama sipir itu sendiri, sertq dugaan potongan 10 persen oleh para sipir terhadap uang yang di transfer dari keluarga penghuni lapas.

Terakhir, dugaan ada kamar vaste atau uper mewah buat penghuni dengan kemampuan uang tinggi serta dugaan intimidasi dan ancaman terhadap penghuni. seperti akan dipukul, tidak akan dapat remisi atau dipindahkan secara sepihak ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Menyikapi persoalan ini, mantan Wakapolri yang juga pengamat hukum, Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan, dugaan praktik jual beli fasilitas bagi narapidana tertentu, seperti yang terjadi di Lapas Cibinong, dinilai bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Hal itu juga jadi penghambat peran lapas sebagai tempat pembinaan dan koreksi.

“Jangan ada perlakuan istimewa, apalagi fasilitas mewah bagi narapidana tertentu. Kalau mau tempat enak, keluar kapan saja, bayar sekian, itu sama saja pemerasan dan melanggar KUHP,” kata Oegroseno.

Sebagai solusi, lanjut Oegroseno, dia mengusulkan pembentukan badan independen yang khusus menangani pengelolaan lapas. Lembaga ini, menurutnya, harus berdiri terpisah dari struktur Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Oegroseno, dalam hal ini kementerian cukup berperan sebagai penentu kebijakan dan pengelola anggaran. Sementara pelaksanaan operasional harus diserahkan kepada pihak profesional yang memiliki sertifikasi.

“Lapas harus diurus badan sendiri. Personelnya harus bersertifikat. Pengawasan harus kuat dengan inspektorat internal, sehingga tidak ada lagi jual beli fasilitas tanpa kontrol,” tegasnya.

Saat berita ini dibuat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto masih belum bisa dikonfirmasi.

Pen. Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh