Home / Hukum - Kriminal / KEJAGUNG TETAPKAN RIZA CHALID SEBAGAI BURONAN INTERNASIONAL, DIDUGA BERLINDUNG DI MALAYSIA

KEJAGUNG TETAPKAN RIZA CHALID SEBAGAI BURONAN INTERNASIONAL, DIDUGA BERLINDUNG DI MALAYSIA

Majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai buronan internasional (red notice) pekan ini. Langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penangkapan terhadap Riza, yang hingga kini belum tersentuh hukum meski telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menegaskan status red notice Riza Chalid. “Insya Allah minggu ini akan ditetapkan DPO-nya. Proses untuk red notice juga sedang berjalan,” ujar Anang di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Penerbitan red notice bertujuan agar aparat kepolisian di seluruh dunia dapat menangkap Riza jika berada di luar negeri. Saat ini, dari total 18 tersangka dalam kasus ini, Riza merupakan satu-satunya yang belum ditahan. Sejak Februari 2025, ia terdeteksi meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Malaysia, dan belum kembali.

Sebelumnya, penyidik menyatakan Riza berada di Singapura. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura membantah informasi tersebut. Data imigrasi justru menunjukkan keberadaan Riza di Malaysia. Menteri Imigrasi Agus Andrianto bahkan telah mencabut paspor Riza agar memudahkan penangkapan di negara tempat ia berada.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Riza saat ini berlindung di salah satu kesultanan di Malaysia. “Diduga Riza sudah lama tinggal di Johor dan menikah dengan kerabat kesultanan, yang memperkuat posisinya di sana,” kata Boyamin.

Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025) terkait kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun selama periode 2018–2022. Selain Riza, penyidik juga menjerat anaknya, M Kerry Andrianto Riza, sebagai tersangka. Sejumlah aset mewah, termasuk mobil Alphard dan Mini Cooper, telah disita untuk kepentingan penyidikan.

Hingga kini, seluruh tersangka selain Riza sudah mendekam di sel tahanan. Kejagung menegaskan akan memanfaatkan seluruh jalur hukum internasional untuk membawa pulang “Raja Minyak” itu ke Indonesia.

 

Pen. Octa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh