Majalahsuaraforum.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya angkat bicara terkait polemik pernyataannya yang sempat viral di media sosial tentang “tanah nganggur diambil negara.” Dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan maksud sebenarnya dari ucapannya.
Menurut Nusron, kebijakan yang dimaksud adalah pemanfaatan lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang selama ini dibiarkan terlantar, bukan menyasar tanah milik masyarakat seperti sawah, pekarangan, atau tanah warisan yang telah bersertifikat hak milik.
“Memang ada bagian pernyataan yang awalnya saya sampaikan dengan nada bercanda. Namun setelah saya meninjau kembali, saya menyadari candaan itu tidak tepat dan menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah pemerintah mengelola tanah telantar didasarkan pada Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Nusron menyebut ada jutaan hektare lahan HGU dan HGB yang tidak produktif dan seharusnya bisa digunakan untuk program strategis seperti reforma agraria, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga fasilitas umum seperti sekolah dan puskesmas.
Menteri ATR/BPN itu berkomitmen akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pesan kebijakan ke depan agar tidak menimbulkan persepsi keliru. “Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Semoga Allah SWT mengampuni dan publik dapat menerima penjelasan ini,” katanya.
Pen. Lan.










