Majalahsuaraforum.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan ribuan lokasi penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi pada tahun anggaran 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor 622/KPTS/M/2025 yang mengatur wilayah irigasi serta lembaga yang berhak mendapatkan bantuan.
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan, program ini mencakup 4.138 daerah irigasi dengan 8.000 lembaga penerima yang tersebar di 1.947 kecamatan, 304 kabupaten/kota, dan 35 provinsi. Setiap lokasi akan menerima dana bantuan maksimal Rp 195 juta untuk kegiatan rehabilitasi, peningkatan, maupun pembangunan jaringan irigasi.
Penerima bantuan terdiri dari Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), dan Induk P3A (IP3A). Dana tersebut juga dapat digunakan untuk normalisasi saluran irigasi atau pekerjaan tanah tanpa alat berat.
Selain itu, pemerintah menyiapkan alokasi dana operasional hingga Rp 30 juta per lokasi untuk mendukung kegiatan pendampingan, yang melibatkan satuan kerja, konsultan manajemen balai, serta tenaga pendamping masyarakat.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan air untuk pertanian dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Pen. Lan.











