Home / Kabar Berita / Aksi Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Dua Kurir Ditangkap di Riau

Aksi Penyelundupan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia Digagalkan, Dua Kurir Ditangkap di Riau

Majalahsuaraforum.com – Upaya penyelundupan 22 calon pekerja migran ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan dalam operasi gabungan antara Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang pelaku yang bertugas sebagai sopir penjemput para korban.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Sabtu dini hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak cepat menuju lokasi yang telah ditentukan.

> “Tim mendapati lima korban sedang menunggu penjemputan. Tak lama kemudian, sebuah Toyota Avanza putih yang dikemudikan pelaku tiba di lokasi dan langsung diamankan,” ungkap Fanny.

“Selang 15 menit, tim kembali mengamankan Toyota Avanza hitam yang dikendarai pelaku lainnya,” tambahnya.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku diperintahkan oleh pihak lain untuk menjemput para korban dan mengantar mereka ke titik pemberangkatan di Selinsing, perbatasan Dumai–Bengkalis. Dari sana, para korban rencananya akan diseberangkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.

“Setelah sampai di titik penjemputan, kedua pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian,” ujar Fanny.

Seluruh korban, termasuk seorang anak di bawah umur, dibawa ke kantor BP3MI Pekanbaru untuk proses pendataan melalui Sistem SISKOP2MI. Setelah itu, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Sementara kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau guna proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan TPPO yang lebih luas.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak resmi.

> “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk berangkat secara legal. Jangan percaya tawaran cepat tanpa dokumen resmi, karena risikonya bisa sangat besar,” tegasnya.

 

Karding menambahkan, keberangkatan secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka peluang terjadinya eksploitasi, kekerasan, hingga tindak pidana perdagangan orang.

 

Pen. Red. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh