Home / Hukum - Kriminal / Dua Legislator DPR Terseret Skandal Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Dua Legislator DPR Terseret Skandal Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI). Kedua tersangka tersebut berasal dari Komisi XI DPR RI, yaitu Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem.

Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (6/8/2025).

> “Sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dari unsur legislatif,” ujar Asep.

 

KPK menduga bahwa dana CSR BI yang disalurkan melalui sejumlah yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR, tidak digunakan sesuai peruntukan. Temuan KPK mengungkap adanya aliran dana ke rekening pribadi dan aset milik penyelenggara negara, yang dikemas dalam bentuk bangunan maupun kendaraan.

“Dana tersebut dipindahkan ke berbagai rekening lain, lalu kembali disatukan di rekening yang merepresentasikan oknum penyelenggara negara. Ada juga yang dialihkan dalam bentuk aset tetap,” jelas Asep.

Penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang dikeluarkan KPK sejak Desember 2024. Selain dua anggota DPR tersebut, KPK juga telah memeriksa delapan ketua yayasan serta sejumlah pihak lainnya, termasuk wiraswasta di wilayah Cirebon.

Saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari kalangan legislatif maupun institusi terkait lainnya.

 

Pen. Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh