Majalahsuaraforum.com – Mulai tahun 2026, seluruh perangkat desa di Indonesia, termasuk kepala desa, staf, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), akan diwajibkan menjalani tes urine. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kampanye “Banten Bersinar (Bersih Narkoba)” di Kabupaten Lebak, Banten.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memerangi penyalahgunaan narkoba yang kini mulai menyasar wilayah pedesaan. Menurut Yandri, aparatur desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus menjadi teladan dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Mulai dari kepala desa hingga staf desa akan dites urine, karena mereka punya peran penting dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” kata Yandri.
Yandri juga mengungkapkan bahwa sindikat narkoba kini menggunakan strategi canggih, termasuk memberikan narkoba secara gratis kepada pelajar sebagai umpan awal. Oleh karena itu, sinergi seluruh elemen desa—ulama, tokoh masyarakat, hingga pendamping desa—sangat dibutuhkan agar rantai peredaran narkoba bisa terputus.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah meluncurkan Satgas Anti Narkoba di seluruh desa di Provinsi Banten sebagai bentuk komitmen terhadap program “Banten Bersinar”.
Namun, tantangan besar menanti, mengingat Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa yang dihuni oleh sekitar 73 persen penduduk nasional. Yandri pun mengajak masyarakat agar tidak takut melawan bandar narkoba dan menjaga lingkungan masing-masing, mulai dari keluarga hingga tingkat RT.
Pen. Lan











