Home / Hukum - Kriminal / KPK Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran Haji 2025, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar

KPK Selidiki Dugaan Penyelewengan Anggaran Haji 2025, Negara Diduga Rugi Ratusan Miliar

Majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan resmi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji tahun 2025 yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 306 miliar. Proses awal akan dilakukan melalui tahapan verifikasi data.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan melalui tahapan verifikasi untuk memastikan keabsahan informasi yang disampaikan pelapor. Setelah itu, lembaga antirasuah akan menelusuri lebih jauh apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi, serta menentukan apakah kasus tersebut termasuk dalam kewenangan KPK.

“Semua proses pengaduan masyarakat akan dianalisis terlebih dahulu, dan informasi lebih lanjut hanya akan diberikan kepada pelapor sebagai bentuk akuntabilitas,” tegas Budi kepada awak media.

Sebelumnya, ICW telah menyampaikan laporan resmi ke KPK pada Selasa (5/8/2025), menyebut adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agama yang mengelola dana haji. Laporan ini menyajikan data investigatif terkait berbagai modus penyelewengan yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.

Dua Modus Utama Korupsi Dana Haji

Dalam temuannya, ICW mengungkap dua modus utama yang dilakukan oknum di Kemenag. Pertama, adanya pungutan liar yang berkaitan dengan pengadaan katering jemaah haji. Menurut ICW, para jemaah menerima konsumsi tiga kali sehari selama ibadah haji, dengan biaya sekitar Rp 173.000 per hari. Namun, terindikasi adanya pungutan tidak sah sebesar SAR 2,4 (setara dengan Rp 10.000) per jemaah setiap hari. Bila dikalikan dengan jumlah jemaah, kerugian yang ditimbulkan dari pungutan tersebut diperkirakan mencapai Rp 51 miliar.

Modus kedua adalah pengurangan spesifikasi makanan yang diterima oleh para jemaah. Hasil penimbangan ICW terhadap porsi makanan—termasuk nasi, lauk, dan sayur—mengungkapkan bahwa bobot konsumsi yang diberikan lebih rendah dari kesepakatan kontrak. Kerugian akibat pengurangan kualitas makanan ini ditaksir mencapai Rp 255,18 miliar.

Dengan demikian, total kerugian akibat kedua praktik tersebut mencapai sekitar Rp 306 miliar.

Dugaan Praktik Monopoli dalam Pengadaan Jasa Masyair

Tak hanya itu, ICW juga menemukan indikasi kecurangan dalam proses pemilihan penyedia layanan masyair untuk jemaah haji. ICW mencurigai bahwa dua dari delapan penyedia yang ditunjuk memiliki afiliasi dengan satu individu berdasarkan kesamaan nama dan alamat perusahaan.

Akibatnya, satu pihak memperoleh kontrak dengan nilai fantastis, yakni sekitar Rp 667,58 miliar atau 33% dari total anggaran masyair sebesar Rp 2,02 triliun. Praktik ini diduga kuat melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan akan berjalan sesuai prosedur, dimulai dari verifikasi laporan hingga penentuan tindak lanjut jika terbukti ada unsur pidana korupsi.

 

Pen. Octa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh