Home / Hukum - Kriminal / KPK Berhasil Amankan Land Cruiser Diduga Barang Suap untuk Bupati Kuansing Nonaktif

KPK Berhasil Amankan Land Cruiser Diduga Barang Suap untuk Bupati Kuansing Nonaktif

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan satu unit mobil Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang diduga merupakan bagian dari barang suap dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.

Kendaraan tersebut diduga diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain, sebagai bentuk suap. Mobil itu sebelumnya disembunyikan di sebuah gudang penitipan kendaraan di kawasan Pematang Siantar sebelum akhirnya ditemukan oleh tim penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa saat ditemukan kondisi kendaraan sudah mengalami perubahan pada pelat nomor, yang diduga dilakukan untuk menyamarkan identitas mobil tersebut.

“Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, mobil tersebut ditemukan pada Sabtu (4/7/2026). Setelah diamankan, kendaraan langsung dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing sebagai bagian dari proses penyitaan barang bukti.

Sementara itu, kendaraan lain yang juga diduga menjadi bagian dari praktik suap, yakni Mitsubishi Pajero Sport Dakar, telah lebih dahulu diamankan penyidik ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby dan sejumlah pihak lainnya.

Selain mengamankan kendaraan, KPK juga melanjutkan rangkaian penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru hingga Senin (6/7/2026).

Lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, Kantor Dinas Perkebunan, rumah pribadi Suhardiman Amby, rumah Sekda Zulkarnain, rumah Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, serta sebuah kantor ekspedisi di Pekanbaru.

Budi menjelaskan bahwa selain kantor pemerintahan dan rumah para tersangka, penyidik juga menggeledah sejumlah rumah lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Selain kantor dan rumah tersangka, juga dilakukan penggeledahan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud. Salah satunya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan. Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru, yakni di salah satu kantor ekspedisi,” tutur Budi.

Dari seluruh rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini dapat memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Di sisi lain, lembaga antirasuah itu mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya menyembunyikan, memindahkan, maupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat menghambat proses hukum.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Di sisi lain, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum. Karena, kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini,” ucap Budi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri seluruh informasi, aset, maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konstruksi perkara, Zulkarnain diduga memberikan dua unit kendaraan kepada Suhardiman Amby sebagai imbalan untuk memperoleh jabatan Sekretaris Daerah Kuansing serta memuluskan penunjukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kedua kendaraan tersebut diketahui dibeli dengan sistem pembayaran secara mencicil.

Selain dugaan suap jabatan, Suhardiman Amby juga disangka menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam perkara tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sementara keputusan pelepasan kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.

Penyidik menduga dana yang diminta berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing. Penghasilan petani yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan diduga dipotong hingga separuhnya untuk kepentingan praktik gratifikasi tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh