Majalahsuaraforum.com – Hasto Kristiyanto, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, secara resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan Pasal 21 dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia meminta agar hukuman maksimal untuk pelaku perintangan proses hukum dalam kasus korupsi dikurangi dari 12 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Permohonan ini telah tercatat dalam sistem registrasi MK dengan nomor perkara 136/PUU-XXIII/2025 per tanggal Rabu, 6 Agustus 2025.
—
Detail Permohonan Hukum Hasto
Dalam dokumen resminya, Hasto memohon agar MK menyatakan bahwa Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, selama tidak dimaknai secara lebih spesifik. Ia mengusulkan agar pasal tersebut diinterpretasikan hanya berlaku bagi mereka yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan proses hukum (penyidikan, penuntutan, atau persidangan) dengan cara-cara seperti:
kekerasan fisik,
ancaman,
intimidasi,
intervensi, dan/atau
pemberian janji berupa keuntungan yang tidak pantas.
Dalam tafsiran yang diajukan, pidana maksimal dibatasi hingga 3 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp150 juta hingga Rp600 juta.
Hasto juga mempermasalahkan penggunaan istilah “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan” yang ia nilai multitafsir. Ia meminta MK menegaskan bahwa frasa tersebut harus dimaknai secara kumulatif, artinya tindakan menghalangi hanya dianggap pelanggaran bila dilakukan terhadap seluruh tahapan proses hukum itu—bukan salah satu saja.
—
Latar Belakang dan Konteks
Pasal 21 UU Tipikor selama ini menjadi dasar hukum bagi penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba menggagalkan jalannya proses penegakan hukum dalam kasus korupsi. Ancaman pidana maksimal dalam ketentuan tersebut saat ini mencapai 12 tahun penjara.
Namun melalui permohonannya ke MK, Hasto berusaha membatasi cakupan pasal dan menurunkan tingkat hukuman, dengan alasan bahwa penerapan pasal tersebut perlu diluruskan agar tidak meluas dan tetap proporsional terhadap bentuk perbuatannya.
—
Langkah Ini Diajukan Saat KPK Soroti Keterlibatan Hasto
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengkaji kemungkinan memanggil kembali Hasto terkait dengan penyitaan barang bukti dalam salah satu kasus korupsi besar. Gugatan Hasto ke MK muncul di tengah sorotan tersebut, yang membuat langkah hukum ini mendapat perhatian luas dari publik.
Pen. Octa.











