Majalahsuaraforum.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) akan mulai memberlakukan skema baru berupa uang jaminan visa (visa bond) yang bisa mencapai hingga $15.000 atau sekitar Rp240 juta bagi wisatawan asing yang akan berkunjung. Kebijakan ini akan diluncurkan dalam bentuk program uji coba yang mulai berjalan dalam dua minggu mendatang.
Kebijakan ini diajukan oleh Departemen Luar Negeri AS sebagai bagian dari upaya menekan angka pelanggaran visa, khususnya dari para wisatawan yang tinggal melebihi masa izin yang telah ditentukan.
Dalam penerapannya, petugas konsuler akan memiliki tiga opsi nominal jaminan yakni $5.000, $10.000, dan $15.000, dengan jumlah minimal yang direkomendasikan sebesar $10.000. Detail kebijakan ini dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah melalui Federal Register AS pada Selasa (05/08).
Kebijakan ini muncul di tengah ketatnya kebijakan imigrasi pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump, sebagai bagian dari strategi menekan imigrasi ilegal ke AS.
—
Visa B-1 dan B-2 Jadi Sasaran Utama
Program baru ini diberlakukan khusus untuk visa non-imigran jenis B-1 (kunjungan bisnis) dan B-2 (kunjungan wisata). Para pemegang visa yang diwajibkan menyetor uang jaminan hanya diizinkan keluar-masuk AS melalui bandara tertentu yang telah ditetapkan dalam daftar resmi.
Pihak Departemen Luar Negeri menyampaikan bahwa kebijakan ini menargetkan pengunjung dari negara-negara yang memiliki tingkat pelanggaran visa yang tinggi atau dianggap tidak mampu memberikan data identitas dan verifikasi yang cukup kepada otoritas AS.
Program ini akan berjalan selama satu tahun, dimulai pada 20 Agustus 2025, sebagai masa percobaan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut.
Menurut juru bicara Departemen Luar Negeri kepada AFP, “Program ini menunjukkan keseriusan pemerintahan Trump dalam menerapkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan negara.”
Pen. Red.











