majalahsuaraforum.com-Politikus senior dari PDI Perjuangan, Said Abdullah, memberikan penjelasan tegas dalam Kongres VI PDIP yang berlangsung di Bali Nusa Dua Convention Center. Ia menegaskan, pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, oleh Presiden Prabowo Subianto tidak merupakan hasil transaksi politik antara PDIP dan Gerindra, maupun antara Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto.
Spekulasi mengenai kemungkinan adanya kompromi politik setelah Wakil Ketua DPR dan Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah foto pertemuan dirinya bersama Megawati, Puan Maharani, dan Prananda Prabowo melalui akun Instagram pribadinya. Momen tersebut terjadi tidak lama setelah DPR menyetujui pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Pada kesempatan itu, Said Abdullah menyampaikan secara langsung:
Enggak, enggak ada transaksional sama sekali, sudahlah.Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat‑set sat‑set Pak Dasco datang.”
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa anggota PDIP tidak memperoleh informasi mengenai potensi pemberian amnesti sebelum proses hukum berlangsung. Ia menekankan bahwa PDIP malah aktif berjuang “mati‑mati’an di pengadilan” dalam membela Hasto, sehingga mustahil telah menyusun skenario politik yang mendahului proses hukum.
Said juga menegaskan:
“Itu bukan karakter di PDI Perjuangan, bukan karakter Ibu Megawati.”
Tegasnya sikap tersebut menepis narasi yang menyebut bahwa amnesti kepada Hasto diberikan sebagai bagian dari kesepakatan politik menjelang Kongres PDIP atau perundingan antara PDIP dan Gerindra .(
Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat kasus suap dengan eks-Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam hubungannya dengan pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku .
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti resmi melalui Surat Presiden Nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025, yang menyatakan bahwa hukuman atas Hasto dihentikan dan ia dinyatakan bebas .
Pada saat yang sama, amnesti atau abolisi juga diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang diatur dalam Surat Presiden Nomor 43 tanggal sama .
Alasannya, menurut pejabat hukum terkait, pemberian amnesti (untuk Hasto) dan abolisi (untuk Tom Lembong) bagian dari upaya memupuk persatuan dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke‑80 pada 17 Agustus 2025 .(Octa)










