majalahsuaraforum.com — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan tidak mempermasalahkan pengibaran bendera bertema One Piece oleh warga menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
Dalam kunjungan kerjanya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Bima menyampaikan bahwa dalam negara demokrasi, ekspresi warga seperti itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
“Menurut saya, dalam negara demokrasi, ekspresi itu wajar, sejauh tidak bertentangan dengan konstitusi,” ujar Bima, Sabtu (2/8/2025), dilansir dari Andara.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa satu-satunya bendera yang wajib dikibarkan secara nasional pada 17 Agustus adalah bendera Merah Putih, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh menteri untuk hadir di wilayah perbatasan dan mengibarkan bendera negara.
“Kalaupun ada ekspresi seperti bendera One Piece, maka itu bisa dilihat sebagai ekspektasi atau aspirasi masyarakat dan menjadi bahan masukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa pengibaran bendera One Piece dapat dimaknai sebagai bentuk kritik terhadap situasi negara. Namun ia mengingatkan agar setiap bentuk kritik disampaikan secara jelas dan membangun.
Menurut mantan Wali Kota Bogor itu, pengibaran bendera bertema pop culture seperti One Piece tidak jauh berbeda dengan bendera organisasi lain yang kerap dikibarkan masyarakat, seperti bendera Pramuka, PMI, atau organisasi olahraga.
“Tidak ada larangan selama bukan bendera dari organisasi terlarang atau berideologi yang dilarang oleh negara,” tegasnya.
Diketahui, bendera yang dimaksud adalah Jolly Roger—simbol tengkorak khas kru Bajak Laut Topi Jerami dalam serial anime dan manga One Piece. Belakangan, bendera ini ramai dikibarkan warga di berbagai daerah sebagai bagian dari kreativitas menjelang Agustusan.(Fhn)










