majalahsuaraforum.com — Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memberikan dukungan penuh terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Hanura menilai kebijakan tersebut merupakan tindakan kenegarawanan dan langkah berani yang mengedepankan prinsip keadilan serta menjunjung tinggi restorasi konstitusional.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Hanura, Benny Ramdani, menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo mencerminkan komitmen untuk mengembalikan marwah hukum kepada fungsi utamanya, yakni sebagai alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
“Keputusan ini adalah sikap kenegarawanan Presiden sebagai bagian dari pemulihan konstitusional untuk mengembalikan marwah hukum kepada tujuan sebenarnya,”
tegas Benny Ramdani kepada wartawan pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Menurut Benny, langkah ini penting untuk memastikan hukum tidak disalahgunakan demi kepentingan politik tertentu. Ia menilai bahwa penggunaan instrumen abolisi dan amnesti adalah langkah hukum yang sah dan diatur dalam konstitusi, sehingga tidak bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.
“Penggunaan instrumen abolisi dan amnesti yang diambil Presiden bukanlah pelanggaran, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan dijamin konstitusi,”
jelasnya.(dw)










