majalahsuaraforum.com – Keputusan sejumlah kafe dan restoran menghentikan pemutaran lagu-lagu hits karena takut terkena kewajiban royalti, mendapat sorotan dari dua musisi Tanah Air, Armand Maulana dan Badai eks Kerispatih.
Menurut Armand, vokalis band GIGI, ketentuan pembayaran royalti sebenarnya telah diatur secara jelas. Ia menyebut, sesuai SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016, besaran royalti untuk pemanfaatan lagu secara komersial di tempat seperti restoran dihitung per kursi, yaitu Rp 120 ribu per tahun (Rp 60 ribu untuk pencipta lagu dan Rp 60 ribu untuk pemilik hak terkait).
“Misalnya, kalau tempat ngopi punya 10 kursi, ya tinggal kalikan saja. Totalnya cuma Rp 1,2 juta untuk setahun,” ujar Armand dalam wawancara dengan kumparan.
Armand menyesalkan adanya kekhawatiran berlebihan dari pengusaha kafe. Ia menilai, ketakutan tersebut bisa berdampak pada promosi lagu-lagu baru yang sedang dirilis.
“Jangan karena takut, jadi malah stop mutar lagu. Sayang buat musisi yang lagi promosi,” katanya. Namun ia juga memaklumi jika pelaku usaha kecil lebih memilih tidak memutar lagu berhak cipta karena keterbatasan anggaran.
Kasus hukum yang menimpa pemilik waralaba Mie Gacoan di Bali, yang ditetapkan sebagai tersangka karena memutar lagu tanpa membayar royalti, memang menjadi pemicu kegelisahan para pelaku usaha. Namun Armand menyarankan agar solusi yang diambil adalah mengikuti aturan, bukan menghentikan pemutaran musik sepenuhnya.
Sementara itu, Badai eks Kerispatih menyampaikan bahwa ketentuan royalti seharusnya sudah dipahami sejak lama oleh pelaku bisnis.
“Kalau mereka baru khawatir sekarang, itu terlambat. Sejak awal, kalau mutar lagu di tempat usaha, ya harus bayar royalti. Itu sudah kewajiban,” ujar Badai.
Menurutnya, restoran besar seharusnya tidak keberatan dengan biaya royalti tersebut. Ia justru menyoroti minimnya sosialisasi dari pihak terkait seperti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Kalau sosialisasinya bagus, enggak akan muncul kasus-kasus kayak sekarang. Ini puncaknya di 2025, banyak konflik antara musisi dan outlet,” ungkapnya.
Badai juga menambahkan bahwa enggan membayar royalti justru bisa merugikan industri musik itu sendiri karena menurunkan tingkat publikasi karya.
“Kalau semua kafe enggak mau mutar lagu, gimana publik tahu karya baru? Itu sama saja menghancurkan industri sendiri,” kata dia.
Ia pun menekankan bahwa solusi utama dari permasalahan ini adalah ketaatan pada hukum.
“Kalau ingin mutar lagu, ya bayar royalti. Kalau enggak, ya jangan mutar lagu berhak cipta. Sesimpel itu,” pungkasnya.(Nal)










