Home / Olahraga / Dispora Sumbar Desak KONI Pusat Angkat Karateker, Dana Rp1,8 Miliar Dipertanyakan

Dispora Sumbar Desak KONI Pusat Angkat Karateker, Dana Rp1,8 Miliar Dipertanyakan

majalahsuaraforum.com — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Barat resmi meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat untuk menunjuk karateker Ketua KONI Sumbar. Permintaan tersebut tertuang dalam surat nomor 800/3051/sek/Dispora/2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dispora Sumbar, Dra. Maifrizon, M.Si, pada 28 Juli 2025.

Surat tersebut menekankan pentingnya tindakan cepat guna menyelesaikan konflik internal yang terjadi di tubuh KONI Sumbar. Kondisi ini dinilai telah menghambat perkembangan dunia olahraga di daerah.

Salah satu sorotan utama adalah pencairan anggaran sebesar Rp1,8 miliar pada Maret 2025 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov), rapat kerja, serta biaya perjalanan dan kegiatan lainnya. Namun, hingga masa jabatan pengurus KONI Sumbar berakhir pada 28 Mei 2025, Musorprov tak kunjung dilaksanakan.

Dispora menyatakan telah meminta laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut, namun jawaban yang diberikan dinilai tidak memadai. “Tidak mungkin ada dua kali pos anggaran untuk kegiatan yang sama. Anggaran Rp1,8 miliar sudah dicairkan, termasuk untuk Musorprov. Jadi permintaan tambahan anggaran tentu tidak bisa kami kabulkan,” tegas Maifrizon dalam siaran persnya.

Maifrizon juga menyoroti perpanjangan Surat Keputusan (SK) kepengurusan KONI Sumbar yang seharusnya hanya berlangsung satu bulan masa transisi, namun justru diperpanjang hingga enam bulan. Hal ini dianggap bertentangan dengan kesepakatan awal dan memperkeruh situasi internal.

Akibat ketegangan tersebut, Forum Pejuang Olahraga Sumbar melakukan aksi penyegelan kantor KONI Sumbar sebagai bentuk desakan terhadap percepatan penyelesaian konflik. Koordinator Forum, Arfan Rusda, menyatakan bahwa tindakan ini adalah opsi terakhir setelah berbagai upaya komunikasi gagal dilakukan.

“Kami sudah berulang kali mengajak Ketua KONI Sumbar duduk bersama membicarakan kondisi olahraga, tapi tidak ada iktikad baik. Maka pengembokan ini kami lakukan sebagai bentuk penyelamatan,” ungkap Arfan.

Sementara itu, mantan pengurus KONI Sumbar, Ir. Reri Tanjung, MM, juga mengkritisi keabsahan SK Nomor 54 Tahun 2025 terkait perpanjangan masa jabatan pengurus KONI. Ia menilai SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Masa jabatan Ketua KONI Sumbar berakhir pada 28 Mei 2025. Perpanjangan jabatan seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi darurat atau menjelang event olahraga besar, bukan karena alasan administratif. Jadi sudah seharusnya segera ditunjuk karateker dan Musorprov digelar,” tegas Reri.(Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh