Home / Ekonomi / Mahfud MD Soroti Tindakan PPATK: Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Langgar Kewenangan

Mahfud MD Soroti Tindakan PPATK: Pemblokiran Rekening Dormant Dinilai Langgar Kewenangan

majalahsuaraforum.com — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Mahfud MD, angkat suara terkait kebijakan pemblokiran massal rekening tidak aktif yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini. Ia menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum.

Dalam wawancara dengan Republika di kediamannya di Yogyakarta pada Jumat malam (1/8/2025), Mahfud menyebut pemblokiran sepihak terhadap rekening dormant (rekening tidak aktif selama lebih dari tiga bulan) sebagai tindakan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Menurut saya PPATK sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius, yang bisa digugat itu ke pengadilan,” tegas Mahfud.

Ia mempertanyakan logika di balik pemblokiran dengan alasan pencegahan judi online. Mahfud menilai pendekatan tersebut justru berpotensi merugikan masyarakat.

“Jangan terjadi lagi. Pasti ada yang nyuruh, saya tidak percaya pada jawaban PPATK ini untuk mencegah rakyat dari bahaya judol. Gimana (ceritanya) melindungi rakyat tapi memblokir rekening orang (sampai) ditutup (tidak bisa diambil uangnya -Red). Kalau ada dugaan, misalnya rekening tertentu ini mencurigakan, ya blokir dulu. Lalu diselidiki, gitu,” lanjutnya.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa dirinya ikut terdampak oleh kebijakan tersebut. Ia mengaku harus kembali ke Yogyakarta untuk mengecek sejumlah rekening bank miliknya guna memastikan status dananya aman.

“Saya ini, pulang hari ini ke bank juga gara-gara itu, mengecek. Saya kan punya banyak rekening, kecil-kecil tapi. Kenapa punya banyak rekening? Saya itu bekerja di berbagai tempat. Dulu saya bekerja di 18 universitas,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa selama menjabat di berbagai lembaga negara dan institusi pendidikan, ia memang diwajibkan memiliki rekening terpisah, baik untuk keperluan operasional maupun administratif.

“Ketika jadi pejabat, MK rekening bank-nya harus sendiri. Jadi Menko Polhukam, rekening bank-nya dua,” tambahnya.

Sebelumnya, PPATK menyatakan telah memblokir lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif dengan total nominal mencapai Rp 428 miliar. Langkah ini diklaim sebagai upaya pencegahan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya.

Meski begitu, kritik terhadap kebijakan ini mulai mencuat dari berbagai pihak, termasuk tokoh hukum seperti Mahfud MD, yang meminta agar tindakan serupa tidak kembali dilakukan tanpa landasan hukum yang kuat dan prosedural.(dw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh