Home / Hukum - Kriminal / Usut Skandal Peras TKA, KPK Kembali Periksa 2 ASN Imigrasi dan Dosen Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Usut Skandal Peras TKA, KPK Kembali Periksa 2 ASN Imigrasi dan Dosen Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua ASN Bagian Visa pada Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta dosen antikorupsi untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa ASN dari Dirjen Imigrasi untuk mengusut skandal pemerasan TKA.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan TKA di Kemenaker. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).

Dua ASN Bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipanggil KPK, adalah Renra Hata Galih dan Yuris Setiawan. Selain itu, KPK juga memanggil dosen antikorupsi dari Akedemi Optometri Lepindro Subandriyo.

BACA JUGA

Kasus Peras TKA di Kemenaker, KPK Mulai Periksa ASN Ditjen Imigrasi
ADVERTISEMENT

Diketahui, KPK mulai mendalami dugaan korupsi berupa pemerasan TKA di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan. Dugaan korupsi ini terkait dengan penerbitan visa atau izin keluar masuk serta izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Budi Prasetyo mengatakan KPK mulai mendalami hal tersebut saat memeriksa ASN Bagian Visa di Ditjen Imigrasi Angga Prasetya Ali Saputra pada Rabu (30/7/2025).

Menurut Budi, dugaan korupsi di Ditjen Imigrasi ini tidak terlepas dari kasus pemerasan TKA dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA

KPK Sita Moge Harley-Davidson Bupati Buol Terkait Korupsi Kemenaker
“Sebagaimana kita pahami ya, ketika TKA ingin bekerja di Indonesia, tentu selain butuh RPTKA yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga membutuhkan visa dan izin tinggal. Nah semuanya itu kita dalami, alurnya seperti apa, begitu ya proses-prosesnya,” ujar Budi.

Budi mengatakan, pengusutan kasus korupsi di Ditjen Imigrasi ini merupakan pengembangan dari kasus pemerasan TKA di Kemenaker. Menurut dia, setelah mendengar keterangan para saksi dan tersangka kasus peras TKA di Kemenaker, pihaknya lalu meminta keterangan ke pihak Imigrasi untuk mendalami soal mekanisme dan alur penerbitan visa bagi TKA.

“Kalau kita melihat, ini kan sebuah rangkaian untuk seorang TKA bekerja di Indonesia. Selain membutuhkan RPTKA yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tentu seorang TKA juga membutuhkan izin tinggal, membutuhkan visa,” kata dia.

BACA JUGA

KPK Buka Opsi Panggil Eks Menaker Hanif Dhakiri Soal Kasus Peras TKA
“Nah, itu bagaimana alur prosesnya ya, apakah RPTKA dulu, ataukah visa dulu, izin tinggal dulu, dan segala macam itu didalami mekanisme dan prosedur-prosedur yang berlaku dan yang terlaksana di sana seperti apa,” tutur Budi menambahkan.

KPK sudah resmi menahan delapan tersangka kasus pemerasan TKA di Kemenaker. Dalam kasus ini, para tersangka ini telah mengumpulkan uang hasil pemerasan TKA sebesar Rp 53,7 miliar pada periode 2019-2024. Uang tersebut lalu dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus ‘uang 2 mingguan’.

Berdasarkan data sementara KPK, pemerasan banyak dilakukan terhadap TKA yang bekerja di sektor industri khususnya pertambangan. Selain itu, TKA yang menjadi sasaran pemerasan juga terjadi di sektor olahraga (para atlet), tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan (dosen).

 

Pen. Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh