Majalahsuaraforum.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli 2025, akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan pekerja migran. Tema peringatan tahun ini adalah “Grow Child Behind in the Fight Against Human Trafficking”, yang menyoroti pentingnya memastikan anak-anak tidak tertinggal dalam upaya global melawan perdagangan manusia.
Dosen Hubungan Internasional FISIP UMJ, Ali Noer Zaman, menyampaikan bahwa perdagangan manusia merupakan bentuk perbudakan modern yang hingga kini masih mengancam jutaan orang di seluruh dunia, termasuk Indonesia. “Anak-anak, karena keterbatasan usia dan kemandirian, sangat mudah menjadi korban eksploitasi. Perempuan pun rentan, terutama dalam konteks perdagangan seksual dan pernikahan paksa,” ujarnya.
Ali menekankan bahwa perdagangan manusia adalah kejahatan transnasional yang tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja. Ia mendorong adanya koordinasi lintas sektor antara kepolisian, kementerian luar negeri, kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, hingga lembaga intelijen.
Ia juga mengkritisi implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurutnya, regulasi tersebut masih terlalu fokus pada unsur kekerasan fisik, padahal banyak korban tidak sadar bahwa mereka telah menjadi bagian dari praktik perdagangan manusia karena dibujuk dengan janji pekerjaan.
“Orang-orang ini dijebak secara halus, bukan dengan kekerasan terang-terangan. Namun undang-undang kita masih menuntut adanya bukti paksaan atau kekerasan fisik untuk bisa memproses pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ali menekankan peran strategis pendidikan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Ia menyebut pendidikan dapat membangun kesadaran tentang hak dan martabat manusia serta memberdayakan kelompok rentan agar berani menolak eksploitasi.
“Banyak pekerja migran kita menyerahkan paspor dan dokumen penting karena tidak tahu risikonya. Dengan pendidikan, mereka bisa memahami hak-haknya dan melindungi diri dari jebakan,” katanya.
Terkait rencana pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran, Ali menyambut baik langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa pekerja migran adalah salah satu kelompok paling rentan menjadi korban perdagangan manusia, terutama mereka yang bekerja di sektor informal dan domestik.
“Selama ini mereka menjadi penyumbang devisa besar bagi negara, namun perlindungan hukumnya masih lemah. Negara tujuan pun harus tunduk pada standar perlindungan, termasuk dalam hal upah, keamanan kerja, dan jaminan hukum,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Ali berharap momentum Hari Anti Perdagangan Manusia ini bisa menjadi pemicu gerakan masif, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat dan lembaga pendidikan, untuk menghentikan segala bentuk praktik eksploitasi manusia.
Pen. Farhan.











