Majalahsuaraforum.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kepolisian telah meningkatkan status hukum terhadap empat produsen beras dalam kasus dugaan praktik pengoplosan beras. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan berbagai pelanggaran yang merugikan konsumen dan melanggar standar distribusi pangan nasional.
Empat entitas yang kini berada dalam tahap penyidikan adalah PT FS, PT WPI, Toko SY, dan PT SR. Penyelidikan bermula dari laporan Kementerian Pertanian yang mengindikasikan adanya dugaan pengoplosan beras di berbagai wilayah.
> “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kecurangan, terutama dalam distribusi pangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden agar kualitas dan ketersediaan pangan nasional tetap terjaga,” tegas Jenderal Sigit dalam konferensi pers resmi, Rabu (30/7).
Pelanggaran Meluas di Banyak Wilayah
Data dari Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa terdapat 212 merek beras yang tersebar di 10 provinsi dan diduga telah dioplos. Dari 232 sampel yang diuji, ditemukan bahwa 189 merek merupakan campuran dari jenis beras premium dan medium, sehingga tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Satgas Pangan Polri di bawah koordinasi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim turut menemukan bahwa 71 sampel beras tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
> “Ada pula 139 sampel yang dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), dan bahkan 19 merek terindikasi melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, harga melebihi HET, dan berat isi tidak sesuai label kemasan,” ungkap Kapolri.
Tindakan Tegas Akan Terus Dilanjutkan
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan akan terus diperluas untuk memastikan tidak ada celah hukum bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat, terutama dalam sektor pangan yang menyangkut kebutuhan pokok.
Kasus ini juga menjadi perhatian khusus pemerintah, mengingat pangan merupakan sektor vital yang harus dijaga dari praktik curang, seperti pemalsuan, pengoplosan, maupun distribusi ilegal.
Pen. Hil.











