Majalahsuaraforum.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan memastikan bahwa penyidikan kasus pengoplosan beras tidak akan memengaruhi stabilitas ketersediaan beras di pasar nasional.
Pernyataan ini disampaikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri. Menurutnya, dari hasil investigasi, aparat telah menyita 201 ton beras dalam kemasan premium, sebagai barang bukti dari dugaan praktik curang oleh sejumlah produsen.
“Beras yang kami sita adalah bagian dari penyidikan, bukan penarikan massal dari pasaran. Masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan stok,” ujar Helfi.
Satgas Pangan juga menerapkan pendekatan ultimum remedium dalam penanganan kasus ini, yaitu tindakan hukum dilakukan tanpa mengganggu rantai distribusi beras ke masyarakat. Distribusi dan harga dipastikan tetap stabil.
Selain itu, Helfi mengungkapkan bahwa produsen yang terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangan, serta diminta menjual produk sesuai dengan standar harga dan kualitas. Ia menyoroti temuan beras dengan kadar pecahan tinggi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang dianggap merugikan konsumen.
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut terhadap lebih dari 200 merek beras. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan polisi terus menelusuri rantai distribusi serta kemungkinan pelanggaran dalam tata niaga beras.
Pen. Hil.











