Majalahsuaraforum.com — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, secara resmi mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan dalam perkara korupsi terkait impor gula. Permohonan banding ini didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025).
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menjelaskan bahwa pihaknya segera menyusun dan menyerahkan memori banding untuk disampaikan ke pengadilan tinggi.
“Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti,” ujar Zaid.
Zaid menyoroti sejumlah kejanggalan dalam putusan, salah satunya adalah penilaian majelis hakim mengenai kerugian negara.
“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp 194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, fakta-fakta penting di persidangan diabaikan oleh majelis hakim, termasuk adanya perintah dari Presiden Joko Widodo terkait kebijakan impor gula saat itu.
“Putusan hakim juga mengesampingkan fakta dan bukti di persidangan bahwasanya itu adalah perintah Presiden Joko Widodo pada saat itu. Itu diterangkan oleh saksi dari Inkopkar dan Inkopol dan juga ahli dari JPU pun meminta agar keterangan Presiden hari itu didengarkan. Sayangnya kan tidak dihadirkan oleh hakim,” ujar Zaid.
Zaid juga menegaskan bahwa pihaknya akan memasukkan seluruh pertimbangan majelis hakim ke dalam memori banding. Ia menyebut kasus ini mencerminkan buruknya kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini.
Pen. Octa.











