Majalahsuaraforum.com – Komisi III DPR RI menyatakan siap menelaah secara mendalam draf tandingan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dirancang oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyambut baik inisiatif tersebut dan menyebutnya sebagai kontribusi penting dalam proses penyempurnaan revisi KUHAP yang sedang dibahas di parlemen.
“Pengalaman YLBHI paling penting sebagai lesson learned untuk KUHAP kita,” ujar Hinca kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Ia menekankan bahwa YLBHI memiliki rekam jejak dan data yang kuat mengenai berbagai permasalahan hukum di lapangan, termasuk dugaan kekerasan oleh aparat saat penyidikan. Menurutnya, pengalaman panjang lembaga ini dalam advokasi sejak masa Orde Baru menjadi modal penting dalam memperkaya substansi revisi KUHAP.
“Kalau dari kampus-kampus, banyak gagasan dan teori. Tapi kalau teman-teman YLBHI, mereka punya pengalaman praktik sejak zaman Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution),” imbuhnya.
Mantan Sekjen Partai Demokrat itu menegaskan bahwa pihaknya akan terbuka terhadap masukan dari YLBHI maupun Koalisi Masyarakat Sipil demi menghasilkan KUHAP yang berpihak pada rakyat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Kami terbuka jika YLBHI hendak memberikan data tambahan untuk RUU KUHAP. Pandangan mereka ternyata sejalan dengan semangat kami di Komisi III, yakni membuat KUHAP menjadi baik demi kepentingan warga negara,” tegas Hinca.
Dalam rangka menjaring aspirasi publik, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan bersama YLBHI pada Selasa (22/7/2025), pukul 15.30 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. RDPU ini akan dihadiri pimpinan dan pengurus YLBHI, termasuk Ketua Umum Muhamad Isnur dan Wakil Ketua Arif Maulana.
Pen. Dw.











