Home / Hukum - Kriminal / RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR Usai Revisi KUHAP Rampung

RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR Usai Revisi KUHAP Rampung

Majalahsuaraforum.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu prioritas setelah penyelesaian revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU ini demi memberikan landasan hukum yang lebih adil dan modern bagi aparat penegak hukum.

“RUU Perampasan Aset ini akan menjadi prioritas setelah revisi KUHAP selesai. Kami melihat keberadaan undang-undang ini sangat penting untuk mendukung penegakan hukum, khususnya terkait upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya,” ujar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

Menurut Adies, regulasi perampasan aset akan memberikan kepastian hukum bagi jaksa dan penyidik untuk menyita serta mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara tanpa harus menunggu putusan pidana pelaku. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

“Undang-undang ini juga akan melengkapi aturan yang ada saat ini sehingga penegakan hukum tidak lagi terkendala oleh celah prosedural,” tambahnya.

Pemerintah bersama DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dimulai pada masa sidang berikutnya setelah revisi KUHAP disahkan. RUU ini diharapkan menjadi salah satu instrumen hukum penting dalam mendukung visi pembangunan nasional yang bersih dan berintegritas.


Pen. Octa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh