Home / Nasional / Ketua Komisi II DPR Keluhkan Dinamika Pemilu yang Berkelanjutan, Kritik Putusan MK

Ketua Komisi II DPR Keluhkan Dinamika Pemilu yang Berkelanjutan, Kritik Putusan MK

Majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan kekhawatirannya atas dinamika politik nasional yang terus didominasi oleh isu kepemiluan, bahkan setelah Pemilu 2024 usai. Ia menilai bahwa hal ini menyulitkan Komisi II untuk fokus pada pembahasan legislasi lain yang tidak kalah penting.

Menurut Rifqinizamy, situasi ini semakin kompleks akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Putusan tersebut, menurutnya, memperpanjang sorotan publik terhadap isu-isu kepemiluan dan menciptakan ketidakpastian legislasi.

“Komisi II terus berada dalam pusaran isu pemilu. Padahal, banyak agenda legislasi lain yang harus kami kerjakan. Putusan MK ini membuat isu kepemiluan tidak pernah benar-benar selesai,” ujar Rifqinizamy dalam pernyataannya kepada media.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, DPR belum membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Hal tersebut justru dinilainya sebagai hal yang menguntungkan, karena jika revisi telah dilakukan lebih awal, bisa saja harus diubah kembali karena terdampak oleh putusan MK terbaru.

Lebih lanjut, Rifqinizamy mengkritik Mahkamah Konstitusi yang dinilainya telah melampaui kewenangannya dengan membentuk norma hukum baru. Ia menegaskan bahwa pembentukan norma seharusnya menjadi ranah legislatif, yakni DPR bersama pemerintah, bukan lembaga yudikatif.

“MK seharusnya menafsirkan konstitusi, bukan membuat norma baru. Ketika MK melampaui fungsi itu, maka terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa mengganggu sistem ketatanegaraan kita,” tegasnya.

Pernyataan ini mencerminkan ketegangan yang kian terasa antara lembaga legislatif dan yudikatif, khususnya dalam hal peran dan batas kewenangan dalam pembentukan undang-undang. Polemik ini semakin menyoroti pentingnya kejelasan pemisahan kekuasaan dalam sistem demokrasi Indonesia, terutama dalam pengaturan kebijakan pemilu yang berdampak luas terhadap stabilitas politik nasional.

Di tengah perdebatan tersebut, publik kini menanti langkah selanjutnya dari DPR dan pemerintah dalam menyikapi putusan MK, serta memastikan agenda-agenda legislasi lain tetap berjalan sesuai prioritas.

 

Pen. Dew. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh