Home / Nasional / Kementerian ATR/BPN: Tanah Wakaf Blang Padang Belum Bersertifikat

Kementerian ATR/BPN: Tanah Wakaf Blang Padang Belum Bersertifikat

Majalahsuaraforum.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa tanah wakaf di kawasan Blang Padang, Kota Banda Aceh, hingga saat ini belum memiliki sertifikat resmi. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyebut bahwa belum ada dokumen resmi yang menunjukkan status sertifikasi tanah tersebut.

Menurut Nusron, pihaknya masih akan menelusuri lebih lanjut apakah lahan yang dimaksud termasuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN) yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan keabsahan kepemilikan serta status hukum lahan Blang Padang.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menyampaikan berbagai dokumen historis yang menyebutkan bahwa tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda. Tanah tersebut, bersama dengan lahan di Blang Punge, diwakafkan untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Namun demikian, sejak pascatsunami tahun 2004, lahan Blang Padang telah dikuasai oleh TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda. Pihak TNI mengklaim bahwa tanah tersebut telah digunakan sejak masa Badan Keamanan Rakyat (BKR) tahun 1945 dan kini tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tahun 2021.

Menanggapi polemik ini, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI AD tidak memiliki kewenangan untuk memberikan atau menyerahkan lahan tersebut. “Kalau mau ada sesuatu hal, mestinya duduk bareng, ngobrol. Kita kan nggak punya kewenangan ngasih,” kata Maruli saat ditemui di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).

Menurut Maruli, kewenangan atas lahan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan dan administrasi yang berlaku, lahan tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan dan kemudian dikelola oleh TNI AD. “Kami kan di situ ada juga surat kami, legalitasnya dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Perselisihan status kepemilikan tanah ini kini menjadi perhatian nasional, terutama karena menyangkut kepentingan publik dan nilai historis serta keagamaan dari lahan yang telah lama dianggap sebagai tanah wakaf oleh masyarakat Aceh.

Pen. Hilda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh