Majalahsuaraforum.com, 5 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia berencana menerapkan kebijakan “LPG 3 Kg Satu Harga” mulai tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan menyamakan harga LPG bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia, mengikuti jejak sukses program “BBM Satu Harga” yang telah lebih dulu diterapkan.
Saat ini, harga LPG 3 Kg di berbagai daerah masih bervariasi dan sering kali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ketimpangan harga tersebut sebagian besar disebabkan oleh rantai distribusi yang panjang dan tidak efisien.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat dalam menikmati subsidi LPG. “Semua warga negara berhak mendapatkan harga yang sama untuk barang bersubsidi. Ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil,” ujar Yuliot.
Untuk merealisasikan kebijakan ini, pemerintah akan merevisi dua Peraturan Presiden yang selama ini mengatur penyediaan, distribusi, dan penetapan harga LPG 3 Kg bersubsidi. Revisi regulasi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola distribusi dan memastikan LPG bersubsidi benar-benar tersalurkan kepada rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani sebagai sasaran utama.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan urgensi pembenahan sistem distribusi. Ia mengungkapkan bahwa anggaran subsidi untuk LPG 3 Kg saat ini mencapai Rp 80 triliun hingga Rp 87 triliun per tahun. Namun, karena distribusi tidak merata, masyarakat di banyak daerah masih harus membeli dengan harga yang jauh lebih mahal dari seharusnya.
“Subsidi ini uang negara. Jangan sampai salah sasaran atau justru dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. Sistem distribusi harus kita benahi agar harga di Papua sama dengan di Jawa, sama-sama sesuai HET,” tegas Bahlil.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi LPG menjadi lebih tepat sasaran, efisien, dan merata. Di sisi lain, pengawasan distribusi akan diperketat untuk mencegah penyimpangan di lapangan.
Program “LPG 3 Kg Satu Harga” juga dipandang sebagai langkah strategis untuk mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi antarwilayah, sekaligus mendorong kemandirian energi masyarakat, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Pemerintah berencana mulai uji coba skema baru ini pada awal 2026 di beberapa provinsi, sebelum diterapkan secara nasional.
Pen. Lan.











