Home / Politik / Ketua Fraksi PKB Pertanyakan Peran MK dalam Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Ketua Fraksi PKB Pertanyakan Peran MK dalam Putusan Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Majalahsuaraforum.com – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan kritik dan kekhawatirannya terhadap peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengeluarkan putusan yang dinilai melampaui batas kewenangannya sebagai penjaga konstitusi. Dalam sebuah diskusi publik yang dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Gus Jazil – sapaan akrab Jazilul – mempertanyakan logika di balik putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah.

“MK sejatinya adalah negative legislator, bukan pembentuk undang-undang. Tapi putusan ini justru mengatur norma baru dengan implikasi teknis dan politis yang besar,” ujar Gus Jazil dalam forum tersebut.

Putusan MK yang dimaksud adalah keputusan untuk memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dari pemilu daerah (gubernur, wali kota, dan bupati), dengan jeda waktu antara dua hingga dua setengah tahun. Keputusan ini menuai pro dan kontra karena mengubah desain pemilu serentak yang selama ini sudah diatur dalam undang-undang dan diterapkan dalam beberapa pemilu terakhir.

Gus Jazil menekankan bahwa pemisahan ini akan berdampak langsung pada beban kerja partai politik. “Kami di partai harus bekerja dua kali lipat. Tidak hanya dalam strategi politik, tapi juga dalam hal logistik, kaderisasi, dan konsolidasi,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti konsekuensi fiskal dari putusan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan pemilu pada dua waktu yang berbeda secara signifikan akan meningkatkan anggaran negara yang harus dikeluarkan untuk membiayai dua siklus pemilu yang terpisah. “Jika tujuannya efisiensi dan efektivitas, maka pemisahan ini justru bertolak belakang,” tambahnya.

Dalam diskusi tersebut, para peserta menyuarakan pentingnya kejelasan batas kewenangan antar lembaga negara, serta mendorong adanya ruang dialog sebelum MK mengeluarkan putusan-putusan yang berdampak sistemik terhadap sistem demokrasi dan tata kelola negara.

Putusan MK bersifat final dan mengikat, namun Gus Jazil mengingatkan bahwa keputusan tersebut tetap terbuka untuk dikritisi secara akademik dan politik. “Kami hormati putusan MK, tapi bukan berarti tidak boleh dikaji kembali secara mendalam, terutama jika membawa implikasi luas terhadap sistem pemilu dan kelembagaan politik kita,” pungkasnya.

 

Pen. Dew. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh