Majalahsuaraforum.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman tujuh tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (3/7/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Hasto dalam menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. Jaksa menduga Hasto berperan aktif dalam upaya merintangi proses hukum, termasuk menyuruh pihak lain menyembunyikan alat bukti dan memberi arahan agar Harun tidak terdeteksi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung pada awal Januari 2020. Selain itu, ia juga diduga mengetahui serta menyetujui pemberian uang suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun bisa segera dilantik menggantikan Nazarudin Kiemas.
Dalam sidang, jaksa menyampaikan bahwa Hasto tidak menunjukkan sikap kooperatif dan dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan selama persidangan serta statusnya sebagai kepala keluarga menjadi poin-poin yang meringankan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Hasto menyatakan keberatannya dan menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi. Ia menyatakan tidak bersalah dan menyebut proses hukum yang berjalan penuh dengan kejanggalan. Hasto juga mengaku akan terus memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Hasto pada pekan berikutnya.
Pen. Octa.











