Majalahsuaraforum.com – Sebuah insiden intoleransi terjadi di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebuah rumah milik Maria Veronica Nina (70), yang sedang digunakan untuk kegiatan retret umat Kristen, dirusak oleh sekelompok warga pada Jumat lalu. Kegiatan keagamaan tersebut diikuti oleh 36 jemaat, termasuk anak-anak dan para pendamping.
Warga yang merasa keberatan atas kegiatan itu sempat melaporkan hal tersebut kepada kepala desa. Namun karena tidak mendapat respons yang diharapkan, sekelompok orang akhirnya mendatangi lokasi dan melakukan perusakan. Mereka menghancurkan pagar, jendela, kendaraan, serta barang-barang lain di dalam rumah, termasuk merusak dan menurunkan salib yang berada di lokasi.
Atas kejadian tersebut, Yohanes Wedy melaporkan insiden itu ke pihak berwajib pada 28 Juni 2025. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, Polda Jawa Barat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi perusakan tersebut. RN diketahui sebagai pelaku perusakan pagar sekaligus orang yang mengangkat salib. UE, DM, EM, dan H terlibat dalam perusakan pagar; MD merusak motor; sedangkan MSM merusak salib besar. Total tersangka yang ditetapkan berjumlah 7 orang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan beragama dan menunjukkan pentingnya toleransi antarumat beragama. “Polisi akan menindak tegas pelaku dan menegakkan hukum demi menjaga keharmonisan Masyarakat,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan.
Pen. Hil.











