majalahsuaraforum.com, 8 Juni 2025 — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Minggu. Layanan ini tersedia di dua lokasi di Jakarta, yaitu:
* Jalan Raden Inten, Kalimalang, Jakarta Timur
* Jalan Panjang, Jakarta Barat
Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.
Persyaratan Perpanjangan
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling, pemohon diwajibkan membawa:
* SIM asli yang masih berlaku
* KTP asli
* Fotokopi SIM dan KTP
Setibanya di lokasi, pemohon akan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Pengisian formulir permohonan perpanjangan SIM
2. Tes psikologi
3. Pemeriksaan kesehatan
4. Pengambilan foto dan sidik jari
Setelah seluruh proses selesai dan data diverifikasi, SIM baru akan langsung diterbitkan di tempat.
Catatan Penting
Layanan SIM Keliling ini tidak melayani perpanjangan untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, bahkan jika lewat satu hari. Dalam kasus tersebut, pemohon diwajibkan mengajukan SIM baru melalui prosedur resmi di kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Resmi
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya perpanjangan SIM adalah:
* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan yang besarannya dapat berbeda-beda tergantung penyelenggara di lokasi.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses berjalan lancar. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat diakses melalui akun media sosial resmi Polda Metro Jaya atau situs web Ditlantas.
Dengan layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan menjangkau lebih banyak warga, khususnya yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Ditulis oleh: Lan.











