majalahsauraforum.com – Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) resmi memanggil calon pegawai negeri sipil (CPNS) hasil seleksi tahun anggaran 2024 untuk melakukan registrasi ulang. Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-SA.03.01-578 yang diterbitkan setelah penetapan keputusan pengangkatan CPNS oleh Imipas.
Dalam pengumuman yang diterima redaksi pada Sabtu (23/5/2025), disebutkan bahwa seluruh peserta yang telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) wajib melakukan registrasi ulang pada Senin hingga Rabu, 26–28 Mei 2025, mulai pukul 08.00 waktu setempat.
Registrasi ulang akan dilaksanakan di Gedung Kementerian Imipas untuk CPNS Unit Pusat, serta di kantor wilayah Direktorat Jenderal masing-masing bagi CPNS yang ditempatkan di daerah.
Adapun ketentuan pakaian yang harus dikenakan saat registrasi adalah:
Kemeja putih polos tanpa corak
Celana panjang hitam untuk pria atau rok hitam untuk wanita
Sepatu pantofel
Hijab hitam polos bagi peserta yang berhijab
Kegiatan orientasi bagi CPNS dijadwalkan mulai pada Senin, 2 Juni 2025, dan akan berlangsung selama empat hari hingga Kamis, 5 Juni 2025. Seluruh CPNS diwajibkan hadir paling lambat 30 menit sebelum kegiatan dimulai dan mengikuti seluruh rangkaian orientasi.
Peserta diminta membawa kartu peserta dan KTP untuk keperluan verifikasi data. Bagi yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan, diwajibkan mengajukan cuti sakit kepada panitia paling lambat satu hari sebelum kegiatan dimulai.
Kementerian Imipas mengingatkan seluruh CPNS agar terus memantau informasi resmi dan berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pihak kementerian. Segala biaya transportasi dan akomodasi menuju lokasi registrasi dan orientasi menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing CPNS.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi Kementerian Imipas, disebutkan bahwa proses penetapan NIP telah rampung 100 persen untuk total 7.863 CPNS.(hilda)











