majalahsuaraforum.com – Di tengah polemik panjang seputar tata perkebunan sawit di Indonesia, muncul angin segar dari langkah terbaru pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menetapkan peningkatan kewajiban alokasi fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dari 20% menjadi 30% bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai organisasi masyarakat sipil, seperti Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sawit Watch, dan Komite Hak Asasi Manusia Indonesia untuk Keadilan Sosial (IHCS). Mereka menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata keberpihakan negara terhadap reforma agraria dan upaya mengatasi ketimpangan penguasaan lahan di pedesaan.
“Peningkatan alokasi plasma adalah langkah penting. Selama ini, alokasi 20% pun sering tidak terpenuhi, baik dari segi luasan maupun jumlah penerima manfaat,” ujar Ketua SPKS, Sabarudin, Senin (12/5/2025). Ia menekankan bahwa kebijakan ini seharusnya menjadi pedoman lintas kementerian, tidak terbatas pada Kementerian Pertanian atau Kehutanan saja.
Tak hanya menambah porsi plasma, kebijakan ini juga mendorong dilakukannya audit terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan dalam pembangunan kebun masyarakat. Gunawan, Penasehat Senior IHCS, menyebut langkah ini sebagai respons konkret atas kegelisahan masyarakat desa yang selama ini merasa tidak mendapat bagian adil dari perluasan perkebunan besar.
Namun demikian, pelaksanaan di lapangan diperkirakan tidak mudah. Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, mengingatkan bahwa selama ini ada banyak kendala, termasuk tumpang tindih regulasi antar-kementerian dan lemahnya pengawasan.
“Plasma seharusnya menjamin hak atas tanah bagi masyarakat, namun seringkali hanya direduksi menjadi kemitraan bisnis semata. Ini adalah dorongan semangat reforma agraria,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi perusahaan yang sering berkelit dari kewajiban dengan alasan keterbatasan lahan atau konflik dengan kawasan hutan. Menurutnya, inilah saatnya pemerintah melakukan audit hukum secara menyeluruh dan menegakkan aturan yang ada.
Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memperkuat dasar hukum bahwa perusahaan wajib mengalokasikan plasma.(lan***p)











