Kegiatan JMS di SMAN 35 Jakarta. (Foto: ist)
Suara Forum – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan narasumber Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Dr. Reda Mantovani, S.H., LL.M. di SMA Negeri 35 Jakarta Jl. Mutiara No. 35 Karet Tengsin, Tanah Abang, yang diikuti sekitar 200 siswa SMA dan SMK baik negeri maupun swasta di wilayah Jakarta Pusat, Senin (11/9/2023).
Materi Jaksa Masuk Sekolah yang disampaikan kali ini adalah mengenai Sosial media yang bagai “Pisau Bermata Dua” yang membahas tentang bagaimana sosial media sangat banyak membawa dampak positif bagi kehidupan kita akan tetapi secara bersamaan juga membawa dampak negatif, dihimbau kepada para siswa dan siswa agar bijak dalam menggunakan sosial media.
Dalam sambutannya, Kepala SMA Negeri 35 Jakarta Drs. Heriyanto menyampaikan, seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi, dengan mudahnya mengakses informasi yang temuat dalam media sosial, tetapi tidak semua informasi yang ada dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya.
Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani yang juga merupakan alumni SMAN 35 yang telah meluangkan waktunya dalam kegiatan JMS ini.
“Melalui JMS ini diharapkan siswa-siswi lebih mengenal lagi apa itu UU ITE serta sanksi hukumnya,” ucap Heriyanto.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani yang menjelaskan tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reda Manthovani menyampaikan, Alhamdulillah bisa menyambangi sekolah SMAN 35, mengenang masa sekolah. Sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia. Mulai diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), aturan ini kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
“Aturan ini mengatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik. Nah, didalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Informasi dan teknologi. Sejatinya sosmed, amatlah bermanfaat, namun juga memiliki mudarat, karna sosmed dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya,” terang Reda.
Reda juga menjelaskan, Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 45. Impelementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 selanjutnya diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri masing-masing No.229, 154, dan KB/2/VI Tahun 2022. SKB ini memfokuskan beberapa Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 27 ayat (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, dan Pasal 36.
Fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia, kata Reda seraya menambahkan, hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan atau pertemanan dari jarak jauh. Namun disisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata.
“Gunakan Medsos seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung diforward karena resikonya penjara dan akibat dari info atau berita medsos juga dapat mengendalikan pikiran, jiwa dan raga ke arah baik atau buruk.” tandas Reda.
Dalam kegiatan JMS tersebut juga dihadiri oleh Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo, S.H., M.H., Wakil Walikota Jakarta Pusat, Chaidir S.Sos., M. Si., Kepala Suku Dinas Jakarta Pusat 1 Rona Evaliner Sianipar, Kasi SMA Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat 2 Sariono, Camat Tanah Abang Diki Suherlan, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Luhut Purba, dan Lurah Karet Tengsin Hari Ananda.
Acara berlangsung secara interaktif dengan sesi tanya jawab seputar sanksi yang diberikan, setelah itu ditutup dengan foto bersama. (red/dw)








