Suara Forum – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, hingga (12/9 2023) telah menyelesaikan 47 kasus melalui Restorative Justis (RJ) rencananya akan terselesaikan 50 kasus bila di setujui oleh Jampidum.
Menurut Kasipidum Kajari Jakarta Barat, Sunarto, tidak semua perkara bisa di RJ kan karena harus memenuhi Pedoman Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 ,mutlak ada kriteria dan syarat utama nya ada perdamaian tampa ada perdamaian tidak bisa di RJ kan,ancaman nya tidak boleh lebih dari 5 tahun.Bila dulu batas kerugian dari korban sebesar Rp.2.500.000, sekarang telah ada perubahan yang di atur di No.1 Tahun 2022 ,kerugian korban lebih dari 2.500.000.
Selaku Kasipidum Kajari Jakarta Barat, Sunarto menjelaskan konsep nya terkait RJ (Restorative Justice) menurut nya, bila menyidangkan suatu perkara sampai ke Pengadilan, beban Negara akan lebih besar.
Contoh, pemanggilan terdakwa yang harus sidang setiap satu minggu sekali, belum lagi biaya hidup yang di keluarkan selama masa dalam tahanan. Di tambah belum tentu terdakwa yang di vonis atau korban akan merasa mendapat kan keadilan karena merasa terdakwa sudah memberikan ganti rugi kenapa harus tetap menjalankan tahanan Pidana.
Sementara itu, korban juga telah merasa menerima ganti rugi, misalnya pada kasus penipuan, bila itu tidak di atur di SOP.
Perkara yang sudah di damaikan, kerugian sudah di pulihkan, dan memenuhi kriteria Pedoman Jaksa Agung RI No.15 Tahun 2020 kalau memang kita paksakan, tetap di terima oleh Pengadilan, tetapi apakah keadilan akan tercapai dan akan menciptakan kerukunan di masyarakat? justru akan timbul terpecah belah.
Contoh kasus penganiayaan yang di laporkan sampai ke Kejaksaan yang akhir nya korban di undang ke Pengadilan,bila perkara ini sampai tervonis melalui putusan Pengadilan, ini akan menimbulkan dendam di kemudian hari.
Selaku Kasipidum Kajari Jakbar, untuk RJ, saya ambil alih, dan mengenai sanksi sosial nya sebagai efek jera harus melibatkan Tokoh masyarakat.
Jadi menurut bapak kongkrit nya RJ ini seluas apa sih dampak sosialnya?
RJ bisa menjadi kepuasan bathin dalam penyelesaian perkara,rasa keadilan bisa di dapat oleh kedua belah pihak, baik oleh pelaku maupun korban, bila semua perkara do bawa ke Pemgadilan, belum tentu di temukan rasa keadilan,” jelas Sumarto.
Di akhir Sunarto menjelaskan, Kajari Jakarta Barat mendapatkan penghargaan peringkat 1 Nasional dalam penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice,”ujar nya.(red/dw)








